Bahas UU KPK, Refly Harun Bantah Mahfud MD: Saya Kok Nggak Baca Ada Pasal Itu Prof
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengaku drat yang ia dapatkan berbeda dengan yang disampaikan Mahfud MD. Refly mengaku drat yang ia dapatkan beda
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengaku drat yang ia dapatkan berbeda dengan yang disampaikan Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Refly Harun di acara TVone pada Kamis (17/10/19).
Menurut Mahfud MD, saat ini KPK bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa karena Dewan Pengawas belum dibentuk presiden sesuai dengan Undang-undang Pasal 69 d.
"Menurut saya sampai dengan tanggal 19 Desember atau kalau lebih cepat itu dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih terus bisa melaksanakan tugasnya." jelas Mahfud MD.
"Artinya sekarang Undang-undang berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69 d, sebelum presiden membentuk Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya maka Komisi Pemberantasan Korupsi di situ disebut Pasal 69 d komisi pemberantasan korupsi artinya bukan hanya komisionernya." ujar Mahfud MD.
Menurutnya, tugas kewenangan KPK tidak masalah sebelum tanggal 18 Desember.
"Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya,artinya tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember. Apalagi, pimpinan baru KPK juga belum dilantik," ujar Mahfud MD.
"Jadi tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember hari terkahir, sehingga 19 Desember kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan Pelantikan atau pengangkatan atau pimpinan yang baru maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini," imbuhnya.
• Kapolres Ini Heran Uang Tabungannya Selalu Berkurang, Setelah Pasang CCTV, Shock Lihat Pelakunya
• Orang Terkaya Indonesia Beli Klub Sepak Bola Italia, Akan Dijadikan Rumah Bagi Garuda Select
• Daftar Harga dan Spesifikasi iPhone 11, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max
• Spoiler One Piece 959: Nasib Shichibukai Setelah Ditangkap Angkatan Laut, Apakah Kelanjutannya?
Mahfud mengatakan KPK kini masih bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti biasa, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga penggeledahan.
"Termasuk melakukan OTT, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya," ujar Mahfud MD.
Sementara itu, Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun yang juga menjadi narasumber dalam acara itu tampak kebingunggan lantaran drat yang ia dapatkan berbeda dengan yang dibaca Mahfud MD.
"Saya membaca draft RUU-nya ini memang persoalan terbesar kita ini, draftnya beda-beda, saya baca nggak ada pasal 69d," ujar Refly harun sambil tersenyum.
"Kalau kita bicara azas-azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik memang susah, harusnya kan RUU nya dari awal solid, yang diputuskan juga solid, saat saya minta draftnya kok berbeda dari prof Mahfud," imbuhnya.
Refly Harun lantas mengatakan jika draft milik Mahfud MD lebih tepat.
"Mungkin prof Mahfud lebih tepat datanya, tetapi begini ada beberapa ketentuan yang katanya mengikuti undang-undang, tetapi kelazimannya memang kalau belum ada Dewan Pengawas maka kemudian jalan sebagaimana sebelummya terbentuknya Dewan Pengawas, setelah adanya Dewan Pengawas maka ketentuan-ketentuan mengenai izin itu berlaku," kata Refly Harun.