Laporan Kinerja Keuangan Bank Jateng Per 30 September 2019 Sehat dan Berkembang
Bank Jateng pada tahun ini dikategorikan oleh Regulator dengan Tingkat Kesehatan Bank (TKB) pada Komposit 2 (sehat).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bank Jateng pada tahun ini dikategorikan oleh Regulator dengan Tingkat Kesehatan Bank (TKB) pada Komposit 2 (sehat).
Hal tersebut sejalan dengan kondisi ditahun-tahun sebelumnya yang berada pada Kondisi sehat, sehingga hari demi hari mengalami pertumbuhan yang stabil bahkan cenderung berkembang.
Dalam siaran pers yang diterima Tribunjateng.com, pada Kamis (17/10/2019) dijelaskan, berdasarkan laporan Kinerja Keuangan per 30 Septermber 2019, Asset Bank Jateng tercatat sebesar Rp 76,441 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 16,47%, dibanding dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 65,629 triliun.
Disisi lain, Dana Pihak Ketiga Bank Jateng mengalami pertumbuhan sebesar 19,64% yaitu dari Rp 52,193 triliun di tahun 2018, menjadi Rp 62,446 triliun di tahun 2019 pada periode yang sama.
Pada sektor perkreditan, telah disalurkan sebesar Rp 48,593 triliun pada tahun 2019 dengan pertumbuhan sebesar 6,63% dari tahun sebelumnya sebesar Rp 45,570 triliun.
Sedangkan untuk Laba Usaha mengalami sedikit penurunan dari tahun 2018 lalu sebesar Rp 1,536 triliun, menjadi Rp 0,893 triliun di tahun 2019 dari target sebesar Rp 1,200 triliun di akhir tahun 2019.
• Pengalaman Pertama Pelajar Naik Kapal Perang, Diaz : Awalnya Saya Pikir Seram, Ternyata Tidak
• Komunitas Sales Indonesia Bagikan Strategi Pemasaran Era 4.0
• Banyak Cakades Suami Istri, Menantu Mertua hingga Saudara Kandung, Ini Tanggapan Amirudin
• Raharjo Ingatkan Para Cakades Agar Bijak Dalam Bersosial Media
"Hal ini sejalan dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah disusun dan disepakati bersama, antara Bank Jateng dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3.
Untuk mencapai target diakhir tahun, kami tetap optimis akan dapat dicapai," ujar Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, pada Tribunjateng.com, Kamis (17/10/2019).
Mengacu Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak lanjut Pengawasan Bank Umum.
Ditetapkan bahwa batas tertinggi rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%, sedangkan besaran kredit bermasalah (NPL) Bank Jateng per September 2019 adalah sebesar 2,98% ekuivalen Rp 1,448 triliun.
“Kami berupaya untuk melakukan penarikan kembali atau recovery.
Artinya, jangan sampai masyarakat termakan isu/berita yang disampaikan pihak lain yang berupaya mendiskriditkan kinerja Bank melalui data yang tidak benar.
Bisa jadi, ada maksud lain dibalik itu semua," ungkapnya.
Menurut Supriyatno, meski Bank Jateng masih pada kategori sehat dan aman, pihaknya sepakat agar terus dilakukan pembenahan dan pengembangan, termasuk didalamnya adalah pengawasan.
Dalam konteks pengawasan, keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) diakui sangat penting, kerena perbankan terus diingatkan akan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar.
“Kami bekerja dengan selalu berinovasi dan dinamis, tetapi tetap dalam koridor prinsip kehati-hatian karena perbankan adalah usaha yang berisiko tinggi.
Selain itu, kami juga selalu memberikan informasi-informasi data yang akurat, yang telah disepakati bersama dengan OJK.
Sehingga apa yang kami sajikan dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya. (dta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/logo-bank-jateng-1.jpg)