Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uang Tabungan Tak Kunjung Cair, Asrori Akan Laporkan Afida ke Polda Jateng

Uang tabungan tak kunjung cair, nasabah koperasi Sentra Artha Sejahtera Lusiawati Nugroho melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan

zoom-inlihat foto Uang Tabungan Tak Kunjung Cair, Asrori Akan Laporkan Afida ke Polda Jateng
polda Jateng logo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Uang tabungan tak kunjung cair, nasabah koperasi Sentra Artha Sejahtera Lusiawati Nugroho melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Semarang.

Lusiawati bersama melalui kantor hukum Syukron Abdul Kadir & Associates melayangkan gugatan terhadap koperasi Sentra Artha Sejahtera tergugat I, Afida Hardany tergugat II, dan Dinas Koperasi Kota Semarang sebagai tergugat III karena uang tabungan berjangkanya sebesar Rp 1.505.000.000 tidak bisa dicairkan.

Gugatan tersebut dikabulkan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang Muhammad Yusuf bersama hakim anggota Abdul Wahib, dan Antonius Widijantono saat sidang beragendakan putusan, Kamis (17/10)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang , Eko Budi Supriyatno mengatakan majelis hakim mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan penggugat.

Majelis hakim membenarkan bahwa penggugat terdapat simpanan berjangka di koperasi Sentra Artha Sejahtera dengan jumlah keseluruhan Rp 1.505.000.000.

"Afida Hardany menjadi ketua sejak tahun 2011 sampai 2016.

Sementara simpanan berjangka itu ada sejak tahun 2013 hingga 2015.

Jadi hakim berkesimpulan Afida Hardany uang tersebut wajib dipertanggung jawabkan untuk dikembalikan, " ujarnya.

Raharjo Ingatkan Para Cakades Agar Bijak Dalam Bersosial Media

Polisi Temukan Sabu 1 Paket di Saku Celana Pendek Milik Sarwono

Hal-hal tidak dikabulkan majelis hakim, kata Eko, permohonan sita jaminannya yang dikarenakan aset tidak atas nama tergugat, putusan serta mertanya, dan tuntutan terhadap Dinas Koperasi.

"Dinas Koperasi didalilkan tidak melakukan pembinaan tapi faktanya dibuktikan dengan surat melakukan pembinaan," ujarnya.

Ia mengatakan di dalam amar putusan menyebutkan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengembalikan uang milik Lusiana sebesar Rp 1.505.000.000.

"Untuk banding tergantung dari penasehat hukum para pihak.

Kami menyidakan waktu 14 hari untuk berpikir, " jelasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum penggugat HM Asrori mengatakan pada perkara tersebut pihaknya hanya mempermasalahkan uang pokok sebesar Rp 1.505.000.000 yang tidak dikembalikan.

Namun untuk sita jaminan akan tetap dimohonkan setelah putusan.

"Kalau kami menang permohonan sita jaminan setelah putusan masih bisa," tutur dia.

Setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum dikabulkan, pihaknya juga akan mengangkat perkara tersebut ke Polda Jateng dengan melaporkan tergugat dua.

Sebelumnya suami dari tergugat dua tersebut telah dilaporkan dan ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng atas kasus tersebut.

"Pijakan PMHnya terbukti Afida nantinya akan terseret juga ke Polda," tutur dia.

Dirinya menerangkan kronologi perkara tersebut, ketika kliennya menabung menjadi deposan di KSP Sentral Artha Sejahtera sejak tahun 2013 hingga 2015 secara bertahap.

Uang yang ditabungkan kliennya tersebut terkumpul Rp. 1.505.000.000.

"Pada saat ditagih atau di tarik beralasan tidak ada uang yang saat itu di ketuai oleh Afida Hardany yang saat ini Tergugat II,"ujarnya.

Asrori menuturkan kliennya telah menangih berkali-kali uangnya.

Hingga akhirnya tahun 2016 Afida mengubah kepengurusannya ke suaminya.

"Namun hal tersebut tidak mengubah keadaan," imbuhnya.

Pada akhirnya, kliennya jengkel dan melaporkan pidana suaminya di Polda Jateng hingga status menjadi tersangka.

Namun belum semat menyandang status tersangka suami tergugat telah meninggal dunia.

"Status tersangka sudah dikirimkan mungkin karena kaget terus meninggal dunia, " jelasnya.

Ia mengatakan dalam petitum (tuntutan) gugatan tidak mempermasalahkan aset atas nama orang lain.

Dirinya mengetahui aset-aset tersebut merupakan hasil kejahatan saat kepemimpinan tergugat.

Ajukan Banding

Disisi lain Penasehat Hukum Sentra Artha Sejahtera Endang Erniawati mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pihaknya berpendapat apa yang dilakukan kliennya bukan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) melainkan wanprestasi (ingkar janji).

"Dimana tabungan berjangka ada jatuh tempo kapan dikembalikan bukan merupakan unsur PMH.

Karena jatu tempo tidk dikembalikan wanprestasilah yang berbicara karena berdasarkan perjanjian, " jelasnya.

Sementara itu, penggugat juga telah bunga dari simpanan tersebut. Hal tersebut telah dibuktikan di pengadilan.

"Simpanan berjangka sebesar Rp1.505.000.000 telah dikurangi pokok sebesar Rp 50 juta," tuturnya.

Menurut dia, putusan hakim terrkait tergugat II harus bertanggung jawab tidaklah adil.

Hal ini dikarenakan didalam tatanan kepengurusan kliennya sudah tidak menjadi pengurus.

"Simpanan Lusiawati tidak atas nama Afida melainkan nama dari KSP.

Cuma saat itu Afida sebagai direktur," tuturnya.

Baginya pertimbangan hakim bahwa kliennya tersebut harus bertanggung jawab dapat dikatakan keluar jalur.

Hal ini dikarenakan bukanlah siapa-siapa lagi di koperasi itu.

"Nah kalau dianggap harus bertanggung jawab oleh hakim. Itulah nanti yang akan kami sangkal, " tegasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved