Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Titus Sebut BPJS Kesehatan Selalu Menjawab Surat Penagihan dari RSUD Ungaran

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah tidak menjawab surat penagihan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AMANDA RIZQYANA
Titus Sri Hardianto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran membantah tidak menjawab surat penagihan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran saat ditemui di kantornya pada Jumat (18/10/2019) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah tidak menjawab surat penagihan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran.

Hal tersebut ditegaskan oleh Titus Sri Hardianto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran didampingi oleh Hubertus Genias Unggulian, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan saat ditemui di kantornya pada Jumat (18/10/2019) siang.

Titus menegaskan, pihaknya selalu menjawab surat yang dilayangkan RSUD Ungaran.

"Kami selalu merespon surat yang dilayangkan oleh RSUD Ungaran dan terakhir tanggal 17 Oktober mereka mengirim surat lagi dan harusnya hari ini akan kami respon namun sudah keduluan masuk ke media," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Titus pun menyampaikan di pihaknya terdapat FIFO Service yang sedang mengalami keterlambatan dan tuntas diverifikasi selama lima belas hari.

Doa Bersama Forkompimda Kabupaten Semarang, Mundjirin : Jangan Ada Permusuhan

PGSI Desak DPRD Demak Sahkan Raperda Insentif Pendidikan Sebelum Pilkada 2020

Murni Senang Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Pasar Baledono Purworejo

Hendrik Jun Ditangkap Polisi, Ditemukan Sabu 1 Paket di Bungkus Rokok Gudang Garam

First In First Out (FIFO) merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan pembayaran klaim BPJS Kesehatan pada rumah sakit berdasarkan urutan tanggal selesai verifikasi.

Secara sederhana, dari ribuan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, semua rumah sakit mengirimkan berkas dokumen klaim untuk kemudian dilakukan verifikasi paling lama 15 hari.

Setelah klaim dinyatakan diterima dan terjadi kesepakatan dengan pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan Pusat akan membayarkan nominal tersebut.

Jadi, rumah sakit yang lebih dahulu ataupun lebih cepat mengirimkan berkasnya dan terverifikasi lebih cepat akan mendapatkan pembayaran klaim lebih cepat.

Ia mengakui, terkait pembayaran klaim tidak bisa segera dilakukan karena kondisi keuangan di BPJS Kesehatan masih belum bisa memungkinkan untuk pembayaran tepat waktu.

"Hal pertama yang dapat kita lihat ialah besaran iuran peserta yang belum sesuai perhitungan aktuaria sehingga menyebabkan tidak berimbangnya pemasukan dan pengeluaran," tuturnya.

Titus menambahkan, pembayaran baru bisa dilakukan apabila telah terkumpul dana dari iuran.

Sesuai dengan regulasi yang ada bila ada ketimpangan semacam itu ada tiga opsi untuk mengatasinya, pertama yakni penyesuaian iuran dan pilihan tersebut tidak dipilih oleh pemerintah.

Opsi ketiga ialah dana talangan.

Pihaknya mengharapkan opsi terakhir untuk direalisasi. Untuk

"Terkait keterlambatan pembayaran di terjadi di seluruh Indonesia," ujarnya.

Titus menjelaskan, berkas terakhir yang telah diverifikasi dari RSUD Ungaran menurut data yang ia miliki ialah hingga Juli 2019 sebesar Rp 3,5 milyar per bulan sehingga saat ini BPJS Kesehatan memiliki hutang sebesar Rp 10,5 milyar. (arh)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved