Ditanya Penegakan Perda Karaoke, Bupati Demak M Natsir Enggan Menjawab
Bupati Demak, M Natsir enggan memberikan jawaban terkait penegakan Perda Tempat Hiburan, yang sebelumnya sempat memicu amarah warga Desa Botorejo,
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bupati Demak, M Natsir enggan memberikan jawaban terkait penegakan Perda Tempat Hiburan, yang sebelumnya sempat memicu amarah warga Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Senin (21/10/2019).
Bupati Demak yang ditanya perihal tempat karaoke yang didapati masih beroperasi oleh awak media di Alun-alun Demak, mengatakan agar tidak mencampur momentum perayaan Hari Santri dengan perihal sejumlah karaoke di Desa Botorejo.
"Sudah kita sampaikan seluruhnya, kegiatan itu sudah sesuai Perda kita lakukan.
Terkait kekhususan itu, nanti kita akan bersama-sama bahas lagi," jelasnya sambil meninggalkan awak media, Selasa (22/10/2019).
• Inklusi Staf Kepresidenan: Nyinyiran Negatif Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Harus Disudahi
• Simak Kisah Heroik Muhadil Selamatkan Korban Pohon Tumbang Timpa Mobil saat Angin Kencang di Dieng
• 90 Kepala Sekolah dan 3 Pejabat tinggi pratama Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Semarang
• Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular, Dinkes Sragen Targetkan 3.000 Orang Terperiksa
Sementara Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Demak, KH Aminudin menanggapi perihal kasus sejumlah warga termasuk kyai di dalamnya yang dilaporkan atas dugaan perusakan alat karaoke di Desa Botorejo.
Ia mengatakan, jika ada kyai yang dilaporkan atas dugaan perusakan alat karaoke, ia memohon untuk ditinjau kembali.
"NU sebagai ormas mengawal proses hukum yang berlaku.
Terkait undang-undang yang mengatur tempat hiburan di Demak, jelas sudah melanggar, dan hal itu harus ditegakkan sesuai Perdanya," terangnya.
Ia berharap Perda nomor 11 tahun 2018 tersebut, ditegakkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak.
Ia memastikan, tidak akan ada gerakan massa dan tindakan kekerasan selama hukum tersebut ditegakkan dengan baik. (Tribunjateng/Moch Saifudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/psnu-dmak.jpg)