Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jual 1.000 Butir Pil Koplo kepada Polisi di Parkiran Indomaret, Noval Tak Berkutik Saat Ditangkap

Noval alias Upel (19) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, dibekuk oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
IST
Noval menjalani pemeriksaan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Noval alias Upel (19) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, dibekuk oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Pekalongan.

Dia dibekuk karena telah mengedarkan pil hexymer.

Penangkapan pelaku sendiri bermula Selasa (22/10/2019) sekira pukul 12.30 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sering mengedarkan obat hexymer.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Setelah terjadi komunikasi melalui handpone dan menyerahkan uang pembelian.

Tim menunggu untuk diambilkan obat hexymer dan setelah pelaku datang di area parkir Indomaret, Desa Gumawang Kecamatan Wiradesa untuk menyerahkan obat hexymer, petugas langsung menangkapnya.

Pangkalan TNI Angkatan Laut Tegal Sekarang Dipimpin Seorang Marinir

Pendaftaran Calon Wali Kota Semarang Jalur Independent Dibuka Desember 2019 hingga Maret 2020

Warga Salatiga Siap-siap, Pemkot Buka 237 Formasi CPNS

5 Ribu Ayam Terbakar di Kota Tegal, Warga Sekitar Berebut Bangkai untuk Pakan Lele

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Pekalongan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan bahwa ada penangkapan narkoba di daerah Wiradesa.

"Benar, ada penangkapan pada hari Selasa.

Ada satu tersangka yang diamankan dan saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan," kata Iptu Akrom saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis, (24/10/2019).

Iptu Akrom mengungkapkan dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1.000 butir pil hexymer dan satu handphone merek Xiaomi.

"Tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 197 Subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved