Gagal Lelang 2 Kali, Bagaimana Nasib Tanah Tercemar Limbah B3 di Desa Pesarean Tegal?

Proyek Remediasi atau pembersihan tanah yang tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lokasi peleburan logam, Dukuh Klambon, Desa Pesarean

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Pihak rekanan bersama petugas dari DLH Kabupaten Tegal sedang meninjau salah satu tanah yang hendak diremediasi di Desa Pesarean Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Proyek Remediasi atau pembersihan tanah yang tercemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lokasi peleburan logam, Dukuh Klambon, Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dipastikan gagal lelang untuk kedua kalinya.

Pasalnya, lelang tender pengerjaan proyek yang didanai pemerintah asing itu tidak menemui titik cerah.

Nilai anggarannya diketahui tidak sebanding dengan dana yang ada.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Agus Subagyo menjelaskan, sebelumnya, pemerintah dari Kerajaan Denmark menggelontorkan dana sebesar Rp 26 miliar untuk percepatan proyek tersebut.

Kemudian, dana sebesar itu dibantu lagi oleh pihak Pemprov Jateng untuk pengadaan tanah baru sebesar Rp 2 miliar.

Sementara, dalam pelaksanaan tender, nilai yang diminta pihak ketiga lebih dari nominal tersebut.

Bambang Sebut Kondisi Saluran Air di Kota Pekalongan Memprihatinkan

MotoGP 2019 : Tahun Lalu Podium, Andrea Dovizioso Tetap Tak Suka Sirkuit Phillip Island

Air Terjun Sriti, Keindahan Alam Tersembunyi di Tawangmangu Karanganyar

MotoGP 2019 : Tahun Lalu Podium, Andrea Dovizioso Tetap Tak Suka Sirkuit Phillip Island

"Maka, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Bappennas akan melakukan negoisasi ulang dengan pihak penyandang dana (Kerajaan Denmark) dan penanggung jawab program," jelas Agus kepada Tribunjateng.com, Sabtu (26/10/2019).

Dengan gagalnya tender tersebut, maka bantuan dana dari Pemprov Jateng senilai Rp 2 Miliar untuk pengadaan tanah baru setelah limbah B3 terangkat pun tak bisa dicairkan.

Padahal, diakui Agus, dana itu sudah disiapkan oleh Pemprov, dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Jateng.

"Sesuai rencana awal, bekas tanah limbah yang terkontaminasi B3 akan dibuat batako dan bata merah dengan sistem oven menggunakan cerobong untuk mengurangi emisi," jelasnya.

Agus menjelaskan, tender pengerjaan proyek tersebut sempat dibuka pada Februari 2017 lalu.

Pihak Kementerian LHK pun pada saat itu sudah mengecek ke lapangan untuk menjelaskan pengerjaan tender kepada rekanan yang sudah mengantongi izin pengelolaan limbah B3.

"Isi tender mencakup petunjuk penawaran, dokumen, daftar harga, dan lain-lain. Namun ternyata gagal lelang," ungkap Agus.

Seperti diketahui, Di Desa Pesarean, aktivitas pembuangan limbah B3 secara sembarangan sudah berlangsung sejak tahun 1960.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved