Pilkades Serentak di Karanganyar, Panitia Dihimbau Hati-Hati Soal Pendataan Pemilih
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III di Kabupaten Karangnayar dihimbau untuk berhati-hati saat melakukan pendataan pemilih.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III di Kabupaten Karangnayar dihimbau untuk berhati-hati saat melakukan pendataan pemilih.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Karanganyar, Timotius Suryadi saat memberikan pembekalan panitia Pilkades di Balai Desa Dawung Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar, Senin (28/10/2019).
Perlu diketahui sebelumnya, sebanyak tujuh desa dari enam kecamatan yang ada di Karanganyar akan menggelar Pilkades serentak gelombang III pada 11 Maret 2020.
Enam desa tersebut ialah Desa Tuban Kecamatan Gondangrejo, Desa Gebyog dan Pendem Kecamatan Mojogedang, Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Desa Kaling Kecamatan Tasikmadu dan Desa Dawung Kecamatan Matesih.
Berkaca dari pengalaman Pilkades yang telah dilalui. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades.
"Kita mendorong mereka supaya lebih hati-hati saat melakukan pendataan pemilih, supaya tidak terjadi persoalan pendataan pemilih. Terutama saat penetapan pemilih," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (28/10/2019).
Sambungnya, dengan begitu semua bisa terdata dan yang bersangkutan dapat menyalurkan hak pilih. Pasalnya apabila dibandingkan dengan Pemilu, walapun tidak terdaftar dalam DPT, yang bersangkutan dapat menyalurkan hak pilih asalkan memiliki KTP.
Namun itu tidak berlaku dalam Pilkades. Untuk dapat menyalurkan hak pilih, yang bersangkutan harus terdaftar dalam DPT
Dalam tahap sosialisasi Pilkades serentak tahun depan, pihaknya telah melakukan pembekalan di enam desa.
"Kita sudah melakukan sosialisasi di tujuh desa, ini (di Desa Dawung) sudah keenam. Tinggal Desa Kaling Kecamatan Tasikmadu," tutur Timo.
Setelah melakukan pembekalan di enam desa, pihaknya tinggal memantau perkembangan. Timo mengaku, semua desa sudah membentuk kepanitiaan, sudah menyiapkan perangkatnya dan diberikan pembekalan.
Meskipun pembentukan kepanitiaan Pilkades menjadi kewenangan Badan Permusyawarahan Daerah (BPD), Timo berharap panitia Pilkades dapat mengelola manajemen organisasi.
"Kita dorong supaya efektif. Kita dorong kepanitiaan ramping dan lincah," jelasnya.
Dengan begitu, menurutnya dalam pengambilan keputusan akan lebih optimal, proses koordinasi lebih mudah dan dapat menekan konflik kepentingan.
Setelah dilaksanakan sosialisasi dan pembentukan kepanitiaan, tahapan selanjutnya ialah pendaftaran pemilih. Kemudian pembukaan pendaftaran calon kepala desa. (Ais)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pembekalan-panitia-pilkades-desa-dawung-di-balai-desa-dawung.jpg)