Anak Bunuh Ayah Kandung
Anak Bunuh Ayah di Tegal Taburkan Serbuk Kopi Dalam Rumah untuk Hilangkan Jejak
Seorang pria di RT 1 RW 2 Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, tega membunuh ayah kandung, Selasa (29/10/2019) sore.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: abduh imanulhaq
Dia menjelaskan, pelaku tetap disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara meski dianggap mengalami gangguan jiwa.
Sebab dari aksinya, pelaku bertindak normal layaknya orang biasa yang menaruh dendam pada seseorang.
"Bahkan, pelaku pun sempat menyembunyikan kampaknya di makam. Namun, tiba-tiba menyerahkan diri ke warga," jelasnya.
Istri korban yang tak lain adalah ibu pelaku, Sariah (50), memperkirakan pembunuhan itu terjadi pada Selasa siang, bukan Selasa sore.
Sebab, sekitar pukul 12.00 WIB, sudah banyak bercak darah beserta serbuk kopi bertebaran di dalam rumah.
"Saya bingung, ada apa ini?
Saya sempat tanya ke anak saya (pelaku), di mana Bapak?
Anak saya banyak berbohong.
Jawabnya malah Bapak sedang kerja.
Padahal sandalnya ada di rumah.
Saya saat itu sudah curiga karena jawabannya begitu," ungkap Sariah menangis. (Akhtur Gumilang)