Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bersiap Pesta Sabu-sabu, Dua Warga Kebumen Ditangkap Polisi

Polres Kebumen menangkap dua pengguna narkoba saat akan melakukan pesta sabu-sabu, Kamis (24/10/2019).

Penulis: khoirul muzaki | Editor: abduh imanulhaq
HUMAS POLRES KEBUMEN
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka narkoba saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen menangkap dua pengguna narkoba saat akan melakukan pesta sabu-sabu, Kamis (24/10/2019).

Keduanya masing-masing AG (36) warga Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kebumen, dan HB (26) warga Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kebumen.

Mereka ditangkap polisi di sebuah gudang kosong di Desa Kutosari saat akan menikmati barang haram itu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengatakan, polisi menyita satu paket sabu berikut alat bantu hisap, handphone dan sejumlah bukti transfer pembelian sabu.

"Sedianya narkoba ini akan dikonsumsi oleh para tersangka," jelas AKBP Rudy saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/10/2019).

Informasi yang diperoleh, barang haram itu didapatkan tersangka melalui rekannya yang kini mendekam di sebuah Rutan di Semarang.

Tersangka membeli dengan cara menghubungi melalui handphone lalu melakukan transfer sejumlah uang kepada rekannya tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengaku kapok dan tidak akan melakukan perbuatannya lagi mengkonsumsi narkoba.

Namun nasi telah menjadi bubur.

Perbuatannya harus dipertanggungjawabkan di dalam penjara.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun.

Di waktu berdekatan, Unit Resnarkoba Polres Kebumen meringkus Yayan Jefriansyah (24), warga Desa Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Yayan ditangkap polisi di Desa Depokrejo Kecamatan Kebumen pada Jumat (25/10/2019) saat akan mengambil sabu-sabu.

Ia tinggal di Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved