Bersiap Pesta Sabu-sabu, Dua Warga Kebumen Ditangkap Polisi
Polres Kebumen menangkap dua pengguna narkoba saat akan melakukan pesta sabu-sabu, Kamis (24/10/2019).
Penulis: khoirul muzaki | Editor: abduh imanulhaq
AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan pengintaian oleh anggota Resnarkoba Polres Kebumen.
"Awalnya menerima informasi dari masyarakat jika tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu bersama temannya. Dari informasi tersebut, Resnarkoba Polres Kebumen melakukan lidik," ujar Kapolres.
Saat ditangkap, tersangka sedang mengambil barang pesanannya berupa satu paket sabu di jalan Depokrejo Kabupaten Kebumen.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengejar terlapor saat akan mengambil barang pesanan.
Barang haram itu diletakkan di bawah tiang dan ditutup dengan batu.
"Kemudian petugas langsung menangkap disertai penggeledahan," imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dan peralatan hisap ( bong ).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah, dan paling banyak delapan miliar rupiah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/barang-bukti-polres-kebumen.jpg)