Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anak Bunuh Ayah

BREAKING NEWS: Anak Tega Bunuh Ayah di Tegal, Jasadnya Dicor dalam Septic Tank

Seorang anak tega membunuh ayahnya di dalam rumah wilayah RT 1 RW 2 Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Selasa (29/10/2019) sore.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Seorang anak tega membunuh ayahnya, Selasa (29/10/2019) sore kemarin.

Kejadian itu menggegerkan warga RT 1 RW 2 Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal

Rahadi (58) yang merupakan warga setempat tewas dibacok dengan kampak. 

Ukuran kampak  terbilang besar.

Polisi memperlihatkan sebuah kampak yang dipakai tersangka Wahudin membacok korban, Selasa (29/10/2019) sore.
Polisi memperlihatkan sebuah kampak yang dipakai tersangka Wahudin membacok korban, Selasa (29/10/2019) sore. (Tribun Jateng/Akhtur Gumilang)

Rahadi dibacok oleh anaknya, Wahudin (28) beberapa kali.

Usai menganiaya sang ayah, Wahudin berniat menghilangkan jejak. 

Jasad Rahadi dibungkus pelaku menggunakan karpet, lalu dicor atau disemen dalam septic tank.

Selanjutnya Udin, sapaan pelaku, membuang kampak di taman pemakaman umum desa setempat.

Pembunuhan Sadis Rendi Bunuh Istri : Kecewa Uang Gaji Selalu Habis Ketika Diminta

Pembunuhan Sadis PNS Kemen PU Apriyanita, Korban Penculikan Hingga Mayat Dikubur dan Dicor

Mister Pembunuhan Yang Jenazahnya Dibuang di Jalan Tol Malang-Pandaan Terungkap, Inilah Pelakunya

Kabar itu dibenarkan Kapolsek Warureja, Iptu Nugroho saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Rabu (30/10/2019) dini hari.

Dia menjelaskan, informasi pembunuhan tersebut didapat pihaknya pada Selasa (29/10/2019) pukul 17.45 WIB.

Kala itu, kata Iptu Nugroho, pelaku menyerahkan diri ke warga setempat.

Sejumlah warga selanjutnya menyerahkan pelaku ke Mapolsek Warurejo untuk proses hukum. 

"Laporan ini kami dapat dari ibu pelaku yang melihat banyak darah bercecer di rumah. Namun, selesai membunuh sang ayah, tiba-tiba pelaku menyerahkan diri ke warga setempat. Lalu, pelaku diboyong bareng-bareng oleh warga ke Mapolsek," jelas Nugroho.

Wahudin terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pernah Gangguan Jiwa

Kades Kendayakan, Rasiun menyebut pelaku pernah masuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mitra Siaga Kabupaten Tegal sebanyak tiga (3) kali.

"Sudah tiga kali. Kalau tidak salah 2016, 2017, dan terakhir bulan puasa 2019 lalu. Meski dibawa ke RSJ, sang pelaku kalau diajak ngobrol biasa aja kayak orang normal. Pelaku kesehariannya wajar seperti orang biasa," jelas Kades. (Akhtur Gumilang)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved