Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2020 di Kudus Disepakati Rp 2.218.451
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2020 telah disepakati Dewan Pengupahan. Kenaikan ini sesuai dengan ketetapan kenaikan UMP 8,51 persen.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2020 telah disepakati Dewan Pengupahan.
Kenaikan ini sesuai dengan ketetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Agus Juanto mengatakan, kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus atas kenaikan UMK Kudus 2020 telah selesai.
Hasilnya, UMK Kudus sekarang Rp 2.044.467,75 pada 2020 disepakati naik menjadi Rp 2.218.451.
"Hasil kesepakatan kami sodorkan ke Plt Bupati Kudus, nanti kemudian direkomendasikan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Biasanya hasil kesepakatan Dewan Pengupahan tidak ada perubahan atas rekomendasi yang diajukan ke gubernur," kata Agus Juanto, Rabu (30/10/2019).
Kenaikan UMK yang telah disepakati itu, kata Agus, berdasarkan inflasi berikut pertumbuhan ekonomi.
Hal itu juga sesuai dengan surat edaran Kemenaker bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dalam surat tersebut Kemenaker memutuskan untuk menaikkan UMP 8,51 persen.
"Tinggal menunggu keputusan dari gubernur. Kami telah menyepakati dan kami ajukan ke Plt Bupati, kemudian baru diajukan ke gubernur," katanya.
Dia berujar, dalam kesepakatan pembahasan kenaikan UMK Kudus 2020 melibatkan sejumlah pihak.
Di antaranya perguruan tinggi yang diwakili Unversitas Muria Kudus, serikat pekerja, Apindo sebagai representasi pengusaha, dan Disnakerperinkop-UKM.
"Dalam pembahasan itu juga melibatkan Badan Pusat Statistik dan Bappelitbangda Kudus," kata dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota-umk_20181024_190246.jpg)