Tak Mau Bayar Jasa PSK, Zhie Pria Asal Semarang Aniaya Korban dan Rampas Perhiasan plus Hp
Seorang pria yang kini tinggal di Karang Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, LRB alias Zhie (32) diduga melakukan penganiayaan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pria yang kini tinggal di Karang Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, LRB alias Zhie (32) diduga melakukan penganiayaan disertai perampasan perhiasan milik seorang perempuan W (38) di sebuah hotel di Kota Semarang pada, Senin (21/10/2019) dini hari.
Kapolsek Semarang Tengah, AKP Didi Dewantoro menjelaskan, pelaku awalnya menghubungi korban sebagai wanita panggilan 3 hari sebelum kejadian, Jumat (18/10/2019) melalui pesan Mi Chat dan juga WhatsApp.
Saat itu, dengan iming-iming uang senilai Rp 3 juta LRB meminta korban untuk melayani servis pijat dan full service (plus-plus) kepada korban.
Dengan dalih belum bisa bertemu, keduanya kemudian sepakat untuk memesan sebuah kamar hotel di Kota Semarang pada, Minggu (20/10/2019).
"Tersangka meminta korban untuk memesan dahulu dengan uangnya, katanya bakal diganti. Rp 2,5 juta untuk jasa servisnya, dan Rp 500 ribu biaya pesan kamarnya," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (30/10/2019).
Lebih lanjut, keduanya pun check-in hotel pada hari Minggu. Korban check-in 2 jam lebih awal yakni pukul 22.00 WIB daripada tersangka.
Di tengah-tengah pelayanan korban meminta hak bayaran yang sudah dijanjikan oleh tersangka.
LRB pun memperlihatkan sebuah amplop berwarna krem seraya menyampaikan bahwa nominal uang Rp 3 juta ada di dalamnya.
"Amplop ditaruh di bawah bantal kamar hotel. Saat itu saksi mengaku curiga setelah sempat meraba amplop dan tidak mendapati tanda-tanda amplop berisi uang," lanjutnya.
Mendapati sesuatu yang tidak beres, korban pun menghubungi salah satu saudara agar menjemputnya di hotel.
Belum juga datang, tersangka kemudian muncul dari arah luar di belakang korban dengan membawa sarung bantal hotel dan menutupkannya ke kepala korban.
Sebagian ujung sarung bantal yang terbuka dililitkan ke leher korban seraya mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari tersangka.
Tak ada perlawanan yang berarti, korbanpun kepada pihak polisi mengaku berakting pingsan agar terhindar dari kematian.
Saat pura-pura itu, tersangka melepaskan lilitan sarung bantal dan menarik paksa perhiasan kalung yang dikenakan korban.
Dua buah liontin dan juga 2 smartphone milik korban juga raib dibawa kabur.
"Saat itu korban mengejar tersangka sambil teriak maling-maling. Di situ juga saudara korban tiba di hotel, satpam hotel pun berhasil meringkus tersangka setelah mendengar teriakan pencurian," ungkapnya.
Kini tersangka mendekam di Mapolsek Semarang tengah guna mengikuti proses penyelidikan selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1, 2 ke 1 KUH dengan perkara tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Semarang tengah pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan peka dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang baru apalagi mendapat iming-iming imbalan dengan jumlah yang cukup besar.
"Selalu waspada dan jaga diri sebaik mungkin hindari yang aneh-aneh dan mencurigakan," pungkasnya. (Sam)