Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah resmi menolak upaya banding yang diajukan Robig Zaenudin, terpidana kasus pembunuhan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah resmi menolak upaya banding yang diajukan Robig Zaenudin, terpidana kasus pembunuhan pelajar Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy.
Putusan tersebut telah ditetapkan pada 1 Oktober 2025 dan memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya.
Kuasa hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron, menyebut pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya menduga demikian, ada pengajuan (kasasi), keputusan nanti rencana Minggu ini menunggu komunikasi dengan istri dari Robig," ujar Kuasa Hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron kepada Tribun, Rabu (8/10/2025).
Bayu menjelaskan, banding ditolak karena majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah putusan sebelumnya.
Dengan demikian, hasil sidang banding tersebut hanya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Semarang terhadap Robig.
"Jadi muatan pertimbangannya sama persis PN Semarang.
Putusan itu intinya menguatkan PN Semarang.
Tidak ada pertimbangan yang baru di situ yang menambah berat maupun meringankan," katanya.
Sementara, Jubir Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto membenarkan atas putusan pengadilan tinggi yang menolak banding terpidana Robig Zaenudin.
"Betul, banding ditolak. Jadi putusan hakim tetap divonis 15 tahun," katanya.
Ia mempersilakan terpidana bila ingin mengajukan tahapan selanjutnya ke tingkat kasasi.
"Ada waktu 15 hari untuk ajukan kasasi mulai tanggal tanggal 1 Oktober-15 Oktober," bebernya.
Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir menyambut baik atas putusan dari pengadilan tinggi Jawa Tengah.
Ia menilai, hakim telah bekerja secara professional.
tribunjateng.com
Vonis Robig Penembak Pelajar Semarang
Sidang Kasus Aipda Robig Zaenudin
Muh Radlis
Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
![]() |
---|
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.