Asosiasi Serikat Buruh Karanganyar Sambangi Komisi B DPRD, Sampaikan Aspirasi Soal Usulan UMK 2020
Mereka menyampaikan aspirasi perihal Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2020, yang dinilai tidak sesuai
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Agus Iswadi
Audiensi asosiasi serikat buruh Karanganyar bersama Komisi B DPRD Karanganyar, Kamis (31/10/2019).
Hasil dari mediasi bersama 6 asosiasi serikat buruh akan disampaikan kepada Ketua DPRD dan Bupati Karanganyar untuk dibahas.
"Hasil bahasan itu menjadi acuan UMK yang akan diserahkan kepada gubernur pada 4 November 2019," terangnya.
Pihaknya akan mengawal sesuai dengan aspirasi para buruh. Namun perlu diketahui, apabila UMK di Karanganyar terlalu tinggi, dikhawatirkan para investor justru lari.
Mengingat Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW merupakan upaya mengundang para investor di Karanganyar. (Ais)
Berita Terkait