Janda Asal Jepara Ini Tipu Nuryanto hingga Rp 160 Juta, Dijanjikan 2 Anaknya Lolos CPNS
Seorang perempuan asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara menjadi pelaku penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang perempuan asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara menjadi pelaku penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Perempuan berstatus janda bernama Adita Fitrotun (54) menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi abdi negara.
Kapolsek Bae, Iptu Ngatmin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 2017.
Namun tersangka ditangkap baru belakangan ini.
"Tersangka ditangkap oleh Rabu 23 Oktober 2019 di rumahnya di Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan," kata Ngatmin kepada Tribun Jateng, Kamis (31/10/2019).
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan dua lembar Surat Petikan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 825.1/07116 dan nomor 824.1/07116 yang di duga palsu.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan selembar kuitansi pembayaran.
Korban, kata Ngatmin, atas nama Nuryanto (52) semula dijanjikan kedua anaknya akan masuk menjadi CPNS.
• Sucahyo Sebut Mahasiswa Harus Bisa Memilah Informasi Hoaks
• Jateng Tawarkan Investasi Rp 75 Triliun, Sudah Ada 214 Investor Sudah Nyatakan Minat
• Yayan Ditangkap Polisi saat Ambil Sabu di Bawah Tiang Listrik
• BREAKING NEWS : KWh Meter Holland Bakery Jalan PuriAnjasmoro Semarang Terbakar dan Meledak
Nuryanto semula mengenal pelaku lewar relasi temannya.
"Korban dikenalkan pelaku oleh temannya seorang mantan kepala desa.
Setelah itu korban menghubungi pelaku melalui sambungan telepon," jelas Ngatmin.
Pada 25 September 2017, korban menghubungi pelaku, dia menjanjikan kedua korban akan dibantu agar diterima sebagai CPNS.
Di situ, pelaku meminta transferan sejumlah uang.
Kemudian pada 4 Oktober 2017, korban menerima Petikan Surat Gubernur Jateng Nomor 824.1/07116 mengenai petikan penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk kedua anak korban.
"Saat itu juga, korban menerima surat panggilan untuk dua anaknya bernomor SP/01/BKD/IX/2017 berisi undangan ke BKD Semarang," katanya.
Karena korban merasa anaknya sudah di ambang keberhasilan menjadi seorang abdi negara, akhirnya pada 12 Oktober 2017, korban dan pelaku mendatangi kantor notaris untuk melakukan pelunasan kepada pelaku.
Setelah itu, pelaku juga kembali minta transferan sebesar Rp 3 juta, katanya untuk beli seragam PNS.
Kemudian, pelaku kembali meminta tranferan sebesar Rp 600 ribu dengan alasan untuk membeli meja Kepala BKD.
"Pada tanggal 08 November 2017, pelaku minta transferan Rp 2 juta untuk transport pejabat BKD Semarang yang akan datang ke Kudus untuk pelantikan CPNS anak korban serta sejumlah uang yang dibayar tunai , setelah korban tunggu-tunggu dan semua yang dijanjikan tidak ada buktinya dan korban merasa ditipu, jelas Ngatmin.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 160 juta.
Sementara pelaku diancam hukuman sampai 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP. (goz)