Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sah! UMP Jateng 2020 Ditetapkan Rp 1.742.000

UMP Jateng 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.742.000 sebagaimana diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo di Semarang.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - UMP Jateng 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.742.000.

Penetapan UMP Jateng 2020 itu diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (1/11/2019) petang.

Besaran UMP Jateng 2020 ini meningkat 8,51 persen dibandingkan sebelumnya.

Kronologi Feri Lahirkan Sendiri di Kamar Kos dan Masukkan Bayinya ke Lemari, Pacar Tak Tahu Ia Hamil

Rocky Gerung Debat Panas dengan Ade Armando soal Celana Cingkrang

PSK di Semarang Akui Sering Dibooking Pelajar Lewat MiChat 

KABAR TERKINI : Kondisi Dylan Carr, Pemeran Rimba di Sinetron Anak Langit, Ada Pembengkakan Otak

Kenaikan angka UMP Jateng 2020 ini mencapai Rp 136.000 dari tahun 2019 sebesar Rp 1.605.000.

Nominal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 560/50/2019 tentang UMP Jateng 2020.

"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen, sehingga ada kenaikan upah," kata Ganjar.

Menurutnya, UMP tersebut sudah sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) warga Jateng.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Susi Handayani, menuturkan penetapan UMP tahun 2020 berdasarkan ketentuan per-Undang-Undang-an yang ada.

Sesuai PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"KHL itu sebetulnya sudah masuk ke dua kategori itu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Susi.

Setelah UMP ditetapkan, kabupaten/kota akan mengirimkan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke gubernur.

Kemudian gubernur akan menetapkan besaran UMK berdasarkan pertimbangan dari Dewan Pengupahan dan bupati/ wali kota.

Ganjar menyatakan hingga 31 Oktober 2019 baru ada tujuh kabupaten/kota di Jateng yang sudah mengusulkan UMK.

"Kami meminta agar kabupaten/kota segera mengirim usulan upah untuk selanjutnya keluar rekomendasi gubernur untuk upah tahun 2020," kata Ganjar.

Tujuh kabupaten/kota yang sudah mengirimkan usulan itu masing-masing Pati, Rembang, Solo, Magelang, Cilacap, Kendal, dan Pemalang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved