Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Daftar Lengkap UMK se-Solo Raya 2020, UMK Wonogiri Terendah?

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen

Editor: muslimah
kompas.com
Ilustrasi upah 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut TribunSolo.com rangkum besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten se-Solo Raya 2020.

Mulai dari Kota Solo, Klaten, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Boyolali dan Wonogiri.

Berikut rinciannya:

UMK Solo 2020

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan UMP 2020 akan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

Melalui rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama buruh dan pengusaha, UMK di Solo disepakati naik menjadi Rp 1.956.000.

Sebelumnya, UMK di Solo adalah sebesar Rp 1.802.700.

UMK Sukoharjo 2020

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2020.

Meski rapat untuk penetapan kenaikan UMK oleh asosiasi pengusaha dan serikat kerja sempat berjalan alot.

Namun Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo akhirnya sepakat dengan kenaikan menjadi Rp 1.938.000.

Angka tersebut meningkat sebesar 8,66 persen, dari UMK Sukoharjo tahun ini sebesar Rp 1.783.500.

Menurut Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sukoharjo, Suharno, saat ini kenaikan UMK untuk tahun 2020 masih dalam proses pengajuan ke Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

"Saat ini masih proses pengajuan persetujuan ke Bapak Bupati."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved