Disperkim Semarang Imbau Pengembang Serahkan Fasos dan Fasum Perumahan
Disperkim Kota Semarang mengimbau para pengembang perumahan bersedia menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disperkim Kota Semarang mengimbau para pengembang perumahan bersedia menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali.
Ali menyebutkan, data pengembang di Kota Semarang hingga 2018 lalu tercatat 156 developer.
Hingga saat ini baru 43 pengembang yang menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkot.
"Bulan November ini nanti tambah 4, jadi total hingga 2019 yang menyerahkan fasos fasum ada 47 pengembang," imbuhnya, Minggu (3/11/2019).
• Kota Semarang Mulai Masuk Musim Penghujan, Inilah Prakiraan Cuacanya Menurut BMKG Hari Ini
• Daftar Harga dan Spesifikasi Ponsel Asus November 2019
• Korban Penipuan Dapat Hadiah 1 Motor Yamaha Mio saat GPU Yahud 2019 di Kabupaten Semarang
Dikatakan, banyaknya pengembang yang belum menyerahkan aset fasos dan fasum kepada Pemkot menjadi kedala tersendiri dalam meningkatkan pembangunan di kawasan permukiman.
Pasalnya, anggaran Pemkot tidak dapat masuk jika aset tersebut masih di tangan pengembang.
Padahal selama ini, banyak keluhan masyarakat terkait kerusakan fasos dan fasum di perumahan.
"Kasihan masyarakat jika tidak diserahkan kepada Pemkot karena sarana prasarana yang ada di perumahan mengalami kerusakan. Kalau masyarakat memperbaiki itu berat. Dimasukan kedalam musrenbang tidak bisa. Kasihan, padahal mereka sama-sama bayar pajak," paparnya.
Menurutnya, syarat penyerahan fasos dan fasum dari pengembang kepada Pemkot tidak rumit, yakni fasos dan fasum tersebut dalam kondisi baik saat diserahkan.
Jika terdapat kerusakan, pengembang diminta untuk memperbaiki terlebih dahulu.
"Karena itu pertanggungjawaban pengembang dan komitmen dia saat pengajuan izin," ucapnya.
Kedepan, pihaknya berencana mengkaji regulasi terkait fasos dan fasum di wilayah perumahan agar masyarakat yang tinggal di perumahan bisa mengajukan perbaikan ketika terjadi kerusakan fasos dan fasum.
Sementara, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto menilai, Pemkot tidak mempersulit bahkan memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pengembang.
Sehingga diharapkan, ada keseriusan para pengembang untuk menyerahkan fasos dan fasum demi kemajuan Kota Semarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/perumahan_20170117_170723.jpg)