Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Oknum Polisi Yang Hentikan Ambulans Bawa Pasien Gara-gara Sirene Dinonaktifkan

Sunadi menambahkan, penonaktifan Brigadir UMP untuk memudahkan proses penyidikan dan kelengkapan berita acara.

Tayang:
Tangkapan layar Instagram
Viral seorang polisi berhentikan ambulans karena bunyi sirine di Tebingtinggi Sumatera Utara. 

TRIBUNJATENG.COM, TEBINGTINGGI - Oknum polisi yang memberhentikan mobil ambulans yang dikemudikan Zulfan pada Sabtu siang (2/11/2019) di simpang empat Jalan KF Tendean, Tebingtinggi, untuk sementara ini dinonaktifkan dari Satlantas Polres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi mengatakannya kepada wartawan ketika dikonfirmasi pada Minggu (3/11/2019) siang.

Dijelaskannya, dengan dinonaktifkannya Brigadir UMP dari Satlantas, untuk sementara ini yang bersangkutan saat ini dibawa pembinaan Sie Propam Polres Tebingtinggi.

"Terus dalam pemeriksaan untuk dilaksanakan sidang disiplin."

"Sidang itu menunggu kelengkapan dari berita acaranya setelah itu kita kirimkan ke Bidkum Polda Sumut untuk pelaksanaan sidang," katanya.

Berapa lama atau kapan sidang itu akan digelar, menurutnya tergantung pada dua hal tersebut.

Pasalnya, lanjut dia, masih ada beberapa orang yang juga masih menunggu sidang terkait kasus disiplin.

"Kan banyak juga yang menunggu sidang."

"Ada beberapa orang lah, kasus disiplin meninggalkan tugas, mangkir, gitu," katanya.

Kapolres Tebingtinggi Sebut Kasus Sudah Selesai - Viral Polisi Hentikan Laju Ambulans Pembawa Pasien

Viral Video Polisi Pukul Sopir Ambulans RS Sri Pamela, Kapolres Tebingtinggi: Bukan Pasien Darurat

Sunadi menambahkan, penonaktifan Brigadir UMP untuk memudahkan proses penyidikan dan kelengkapan berita acara.

Yang pasti, lanjut Sunadi, tindakannya telah menimbulkan preseden tidak baik di masyarakat terhadap Polri yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.

"Itu untuk kebaikan bersama, sementara kami non-aktifkan dari Satlantas."

"Sesuai dengan hak dan kewajiban di Polri. Itu kan juga butuh kepastian hukum, seperti apa salahnya, tidak boleh terkatung-katung."

"Posisinya seperti apa," katanya.

Sunadi menambahkan, yang salah harus bertanggung jawab.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved