2 Pelaku Perebut Lahan dan Penganiaya Tukang Parkir di Sukoharjo Ditangkap Polisi
2 orang pria yang diduga merebut sebuah lahan parkir yang saat itu tempat korban RM bekerja di depan Burger King Solo Baru Desa Langenharjo Kecamatan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 2 orang pria yang diduga merebut sebuah lahan parkir yang saat itu tempat korban RM bekerja di depan Burger King Solo Baru Desa Langenharjo Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Kedua pelaku bernama Abdullah dan Mahmud.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Budi Haryanto menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya diduga mengancam dan merebut secara paksa karcis dan spidol korban RM pada, Kamis (17/Oktober 2019) saat korban sedang bekerja.
Korban pun sempat membela diri untuk mengamankan lahan parkirnya dengan menyebutkan nama Nardi (Dolog) yang dikatakan sebagai pesuruh RM untuk bekerja sebagai tukang parkir di TKP.
"Saat itu ceritanya ada 4 orang mendatangi korban.
Dua di antaranya mengaku Mahmud dan Abdullah.
• Napak Tilas Perjuangan Raden Mas Said , Juliyatmono : Selamat Mengikuti Jejak-jejak Perjuangannya
• Didi Kempot Akan Ramaikan Hari Jadi ke-102 Karanganyar, Catat Tanggalnya
• MLTR Gelar Konser di Semarang, Marsheilla Tak Janjikan Tiket On The Spot
• Temui Para Demonstran Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal, Jumadi Duduk Lesehan Dengarkan Tuntutan
Kemudian dikatakan pelaku 'ini parkir jatahku, koe muliho (ini tempat parkirku, kamu pulang saja)'.
Korban menjawab 'lha piye mas aku yo butuh mangan kanggo anak bojo, aku ning kene dikongkon mas Nardi atau Dolog kon rene (na gimana mas saya ya butuh makan untuk anak istri, saya di sini disuruh mas Nardi atau Dolog disuruh ke sini)," jelasnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (4/11/2019).
Lebih lanjut, tersangka pun seketika merebut karcis parkir sepeda motor milik korban kemudian membuangnya.
Lahan parkir korban pun kala itu direbut dengan paksa.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah spidol, 2 bandel karcis, dan 1 buah flashdisk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui berinisial B dan HW dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun. (Sam)