Oknum Polisi yang Tersangkut Pembunuhan Bos Tembakau Temanggung Divonis 20 Tahun
Oknum polisi yang tersangkut pembunuhan bos tembakau Temanggung dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: abduh imanulhaq
Korban adalah warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Permadi saat peristiwa pembunuhan terjadi bertugas di sebuah Polsek di jajaran Polres Temanggung.
N adalah istri dari korban, yang beberapa waktu belakangan menjalin asmara terlarang dengan Permadi.
Motif pembunuhan ini adalah lantaran keduanya menilai keberadaan Tjiong Boen Siong sebagai penghalang bagi kelangsungan jalinan cinta terlarang mereka.
Keduanya menyusun rencana untuk melenyapkan korban.
Pembunuhan ini melibatkan tiga pelaku lain sebagai eksekutor di lapangan dan menyediakan tempat eksekusi. (yan)