Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Oknum Polisi yang Tersangkut Pembunuhan Bos Tembakau Temanggung Divonis 20 Tahun

Oknum polisi yang tersangkut pembunuhan bos tembakau Temanggung dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: abduh imanulhaq
GOOGLE
Ilustrasi vonis pelaku pembunuhan bos tembakau Temanggung 

Korban adalah warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. ‎

Permadi saat peristiwa pembunuhan terjadi bertugas di sebuah Polsek di jajaran Polres Temanggung.

N adalah istri dari korban, yang beberapa waktu belakangan menjalin asmara terlarang dengan Permadi.

Motif pembunuhan ini adalah lantaran keduanya menilai keberadaan ‎Tjiong Boen Siong sebagai penghalang bagi kelangsungan jalinan cinta terlarang mereka.

Keduanya menyusun rencana untuk melenyapkan korban.

Pembunuhan ini melibatkan tiga pelaku lain sebagai eksekutor di lapangan dan menyediakan tempat eksekusi. (yan)‎

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved