Unit Reskrim Polsek Gayamsari Tangkap Dua Pembakar Pria di Kota Semarang
Kapolsek Gayamsari, Kompol Warijan, menyampaikan pembakaran warga Kaligawe bernama Widodo (40) dipicu masalah sepele.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Gayamsari meringkus dua pelaku dugaan pembakaran orang, akhir Oktober lalu.
Mereka adalah Sukma (27) warga Candisari dan Bayu (26) asal Gayamsari, Kota Semarang.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Warijan, menyampaikan pembakaran warga Kaligawe bernama Widodo (40) dipicu masalah sepele.
"Mereka itu, pelaku dan korban sebenarnya bersahabat. Lalu ada konflik sehingga korban dikeroyok sekaligus ada upaya pembakaran," jelasnya saat gelar perkara di Mapolsek Gayamsari, Selasa (5/11/2019).
Kejadiannya sudah 5 bulan yang lalu, tepatnya Jumat (21/6/2019).
Kala itu Sukma, Bayu, Widodo dan beberapa rekan lainnya bermabukan di depan gudang Bambo Jalan Kaligawe Raya, sekitar pukul 01.30 WIB.
Sukma meminta tolong Widodo membelikan rokok di warung.
"Selang beberapa saat, korban kembali ke kumpulannya tadi, tapi tanpa bawa rokok. Alasannya semua warung tutup," jelasnya.
• Kronologi Suami Bunuh Istri Siri: Sempat Bertengkar Hebat, Motif Terungkap
• Pengakuan Mengejutkan Istri-istri Lora Fadil yang Viral saat Hadir di Pelantikan DPR, Ini Curhatnya
• Video Truk Kontainer Timpa Mobil di Bawen
Sukma mendadak geram.
Ia bersama Bayu sontak memukuli korban hingga memar-memar pada bagian kepala dan seputar perut.
"Nah Sukma bilang wis bakar lek wis (sudah bakar saja). Kemudian Sukma menyiramkan bensin (solar) sisa bakar-bakar ikan ke tubuh korban. Si Bayu menyalakan korek apinya serta menempelkan pada baju korban," ujar Kompol Warijan.
Widodo pun berteriak-teriak saat tubuhnya terbakar.
Mujurnya, korban langsung menceburkan diri ke selokan air terdekat.
Dia mengalami luka bakar 70 persen di tubuh.
Paling parah bagian dada ke bawah.
Widodo perlu rawat inap di RS Sultan Agung Kota Semarang hingga beberapa hari.
"Jadi masalahnya sepele kenal dekat karena di bawah pengaruh minuman alkohol jadi lupa kesadaran," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun. (Saiful Ma'sum)