PPRK : Tarif Cukai Naik Harus Diimbangi Pemberantasan Rokok Ilegal
Kenaikan tarif cukai rokok memungkinkan para produsen rokok ilegal atau rokok bodong memasuki ceruk pasar penjualan rokok legal.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
Sehingga bagi kami tidak telalu memberatkan untuk menyesuaikan harga itu di tahun 2020 nanti," katanya.
Lantas, kenaikan tarif ini apakah memengaruhi serapan bahan baku rokok berikut harganya dari petani tembakau?
Agus menilai, bahan baku rokok itu sesuai dengan permintaan pasar.
Akan mengalami kenaikan harga jika permintaan tinggi, begitu permintaan turun akan mengalami penurunan juga.
Katanya, baik pabrik rokok Golongin I maupun III, soal bahan baku sama.
Aturan pemerintahlah yang menggolongkannya sesuai dengan kuantitas produksi, kemudian juga berpengaruh atas tarif cukai dan banderol yang dikenakan.
"Jadi apabila nanti terjadi penurunan permintaan karena produktivitas yang menurun, karena konsumen rokok yang menurun, maka dimungkinkan harga bahan baku bisa turun juga.
Apabila ada kenaikan konsumen yang diikuti dengan kenaikan produktivitas pasti kebutuhan bahan akan naik, otomatis diuntungkan petani.
Nanti harga bahan bakunya akan ikut naik karena hukum pasarnya, suplly and demand itu," ujarnya. (goz)