Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengakuan Oknum Guru yang Cabuli 9 Muridnya di Gudang Sekolah Modus Hafalan, Hukumannya pun Ditambah

Aksinya terbongkar setelah salah satu orangtua korban ada yang melapor, kalau anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku

Tayang:
Editor: muslimah
KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra 

“Namun, saat dites tidak dilakukan di depan kelas, tapi siswa diajak ke gudang sekolah sendiran untuk selanjutnya dilakukan pencabulan," ujarnya.

Usai melakukan perbuatan cabulnya, pelaku selalu mengancam korbannya agar tidak melapor ke orang lain.

3. Bantah perbuatannya dikategorikan pencabulan

O

Ilustrasi(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO) 

Saat diperiksa polisi, A bersikeras tidak mengakui apa yang diperbuatnya adalah masuk kategori pencabulan.

Namun, ia mengakui dirinya hanya memeluk dan mencium pipi siswinya, dan perbuatan itu dilakukan tidak melulu berdua dengan siswanya kadang bertiga dengan siswa lain yang turut dipanggilnya ke gudang sekolah.

Menurutnya, apa yang dilakukannya terhadap sembilan muridnya tersebut untuk tujuan penguatan bagi siswanya agar mau belajar.

“Itu semua untuk penguatan saja, penguatan biar anak mau belajar,” kata A, Kamis (7/11/2019).

4. Bantah cabuli sembilan siswa

[

Ilustrasi (SHUTTERSTOCK) 

Setelah diamankan polisi, A (51) oknun ASN membantah siswa yang suka dipeluk dan diciumnya berjumlah sembilan orang, menurutnya hanya empat orang siswa yang diperlakukannya begitu.

“Kadang berdua, kadang bertiga, jumlahnya pun bukan sembilan tetapi hanya 4 anak,” katanya bapak dengan tiga anak ini.

5. Hukuman A ditambah sepertiga dari ancaman

P

ilustrasi penjara(Shutterstock) 

Donni mengatakan, oknum ASN yang melakukan pencabulan terhadap sembilan siswinya akan mendapat tambahan sepertiga dari ancaman hukuman yang ditetapkan, hal itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved