Pengakuan Oknum Guru yang Cabuli 9 Muridnya di Gudang Sekolah Modus Hafalan, Hukumannya pun Ditambah
Aksinya terbongkar setelah salah satu orangtua korban ada yang melapor, kalau anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku
Tayang:
Editor:
muslimah
Atas perbuatannya, A diancam Pasal 82 ayat 2 juncto 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Namun, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka terhadap pelaku dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman.
Pelaku juga langsung ditahan tanpa ada penangguhan,” katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Oknum Guru Cabuli 9 Muridnya di Gudang Sekolah, Modus Hafalan hingga Dilakukan Selama 2 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolres-oki-akbp-donni-eka-syahputra-ppp.jpg)