Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Gusuran PT KAI di Tegal Tunggu Janji Rumah Subsidi dari Pemkot

Warga Kota Tegal gusuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) di area Depo Lokomotif Tegal Daop 4 Semarang, menanyakan janji rumah subsidi atau KPR.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Seorang warga sedang memilah puing bangunan di pembongkaran tanah milik PT KAI Depo Lokomotif Tegal Daop 4 Semarang, Kamis (3/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Warga Kota Tegal gusuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) di area Depo Lokomotif Tegal Daop 4 Semarang, menanyakan janji rumah subsidi atau kredit pemilikan rumah (KPR).

Hampir dua bulan pasca penggusuran, KPR yang dijanjikan Pemerintah Kota Tegal, belum juga ada kabar.

Bahkan mereka mendatangi Komisi III DPRD Kota Tegal untuk mengadu, pada Senin (4/11/2019).

Sebelumnya, pada akhir September 2019, ada 66 rumah di RW 7 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, tergusur.

Seorang warga tergusur, Yudi Permadi (64) mengatakan, ia dan warga lainnya masih menunggu keputusan Pemkot Tegal.

Menurut Yudi, mulanya ada sekira 32 warga yang ingin mengambil KPR.

Namun karena belum ada kepastian, sebagian warga memilih mengontrak tahunan.

"Saya sendiri kan ngontrak, tiap bulan Rp 600 ribu. Mau ngontrak tahunan saya pikir- pikir. Kalau dipanggil KPR, lah ngontrak tahunan kan uang tidak bisa balik," kata Yudi kepada tribunjateng.com, Sabtu (9/11/2019).

Warga Gusuran PT KAI di Tegal Lontang-Lantung, Ketua Komisi III DPRD: Pemkot Harus Lebih Serius

Warga Gusuran PT KAI Tanyakan Rumah Subsidi, Dedy Yon: Sedang Dikomunikasikan dengan Bank

Yudi khawatir, jika Pemkot Tegal tidak segera menepati janjinya, uang kompensasi dari PT KAI akan habis untuk membayar kontrakan.

Yudi menjelaskan, kompensasi yang ia dapatkan hanya Rp 8,3 juta.

Itu didapat dari luas rumah 24 meter per segi, per meter perseginya dihargai Rp 250 ribu.

Sedangkan uang muka untuk KPR sekira Rp 7,5 juta.

Kemudian ditambah angsuran tiap bulan Rp 800 tiap bulan selama 20 tahun.

"Ini kan tinggal nunggu kebijakan. Pemkot hanya tinggal memberikan jaminan kepada Bank Jateng. Setelah acc. Kemudian pihak pengembang baru kasih kunci," jelasnya.

Hal lain yang dikhawatirkan Yudi mengenai identitas diri atau KTP elektronik.

Menurut Yudi, dengan tidak jelasnya alamat di KTP dan KK, maka akan mempersulit hak- haknya sebagai warga negara.

Ia mencontohkan, misal ia mengalami laka lantas di jalan, pihak mana pun akan kesulitan melacak tempat tinggal dan keluarganya.

"KTP hal yang kecil tapi akibatnya mempersulit. Kalau urusannya tiga sampai empat bulan tidak masalah. Kalau tahunan, itu kan masalah," ujarnya.

Keputusan berbeda diambil Sutrisno (70), warga tergusur lainnya.

Karena tidak tega dengan istri dan dua anak putrinya yang menjanda, Sutrisno memilih mengontrak tahunan dan tidak mengambil KPR.

Ia mengontrak satu tahun dengan biaya Rp 6,5 juta.

"Dua anak saya yang ikut bareng itu janda. Mereka sama- sama punya anak kecil. Kalau tidak ambil kontrakan mau tidur di mana," ungkapnya.

Ia juga menyayangkan kesepakatan antara Pemkot Tegal dan PT KAI.

Setahu Sutrisno, warga yang akan mengambil KPR, rumahnya tidak digusur dulu sebelum KPR-nya siap.

Kenyataannya lain, penggusuran sudah namun KPR belum siap.

"Saya tidak jadi ambil KPR karena sudah ngontrak. Kalau KPR siap di hari penggusuran, saya bisa langsung," jelasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved