Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Brebes Capai Rp 19,5 Miliar
Samsat Brebes baru mampu menarik pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pekan lalu sebesar Rp 108 miliar dari target perolehan sebesar Rp 127,5 miliar
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Samsat Brebes baru mampu menarik pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pekan lalu sebesar Rp 108 miliar dari target perolehan sebesar Rp 127,5 miliar.
Dengan kata lain, saat ini masih ada tunggakan pajak yang belum terbayar di Samsat Brebes sekitar Rp 19,5 miliar.
Kasi Pajak Samsat Brebes, Tiara Rizkalia mengatakan, jumlah tunggakan Rp 19,5 miliar tersebut tidak hanya tunggakan pada 2019 ini saja melainkan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kami tetap mengupayakan agar tunggakan tersebut dapat terbayar pada wajib pajak pemilik kendaraan," kata Tiara, Senin (11/11/2019).
Tiara mengungkapkan, untuk mengejar para penunggak pajak kendaraan tersebut, pihaknya telah mengupayakan berbagai cara.
Di antaranya membentuk tim Saber Pajak atau Satgas Tunggakan Pajak yang terdiri dari 12 orang.
• Wali Kota Dedy Yon Minta TPAKD Pastikan 14 Pasar di Kota Tegal Bebas dari Rentenir
• BREAKING NEWS: Susunan Ban di Lapangan Tembak Koramil Tembalang Terbakar
• Ini Dia Wahyuni Pendaki Gunung Wanita Tertua di Indonesia, Ingin Taklukkan 7 Puncak Tertinggi
• BREAKING NEWS : Kecelakaan Pengendara Vario Tewas Tertabrak Pikap di Kaliwungu Kendal
Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan khusus menagih pajak kendaraan bermotor.
Setiap satu orang anggota Saber Pajak, ditargetkan mampu menagih 10 wajib pajak per harinya.
"Kita lakukan pendekatan dan sedikit paksaan, karena itu memang kewajiban.
Kalau kendaraan sudah ganti pemilik, kita langsung lakukan pemblokiran," jelasnya.
Cara lain, lanjutnya, yaitu dengan menggelar razia kendaraan bermotor bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Dalam razia itu, Samsat Brebes membuka pelayanan langsung untuk menjaring kendaraan yang menunggak pajak.
Mesti sudah dilakukan berbagai upaya untuk menarik pajak kendaraan bermotor, berbagai kendala kerap dialami.
Sehingga pajak kendaraan tetap tak terbayar.
Ia memaparkan, hal itu di antaranya karena pemilik kendaraan memang tidak ada uang yang disebabkan perekonomian di Brebes sedang lesu.
"Ada juga masyarakat yang memang lupa membayar pajak.
Selanjutnya kendaraan sudah dijual tapi tidak melaporkan ke Samsat sehingga tunggakan pajak masih ada," paparnya.
Kendati demikian, Tiara optimistis angka tunggakan pajak tersebut mampu terpenuhi.
Pasalnya, berkaca pada pengalaman 2018 lalu, dari target perolehan Rp 116 miliar justru mampu terpenuhi hingga Rp 122 miliar.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, Samsat Brebes juga telah memperluas tempat pembayaran pajak kendaraan menjadi 8 titik pelayanan.
Termasuk melakukan sosialisasi pembayaran pajak melalui aplikasi Sakpole yang bisa diakses melalui smartphone.
Di aplikasi itu, wajib pajak hanya memasukkan nomor polisi kendaraan sehingga bisa diketahui berapa besar pajak yang harus dibayar.
"Sedangkan untuk pembayarannya tetap di tempat-tempat yang sudah kami sediakan," ucapnya. (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/samsat-brebes-nal.jpg)