Banyak yang Tak Tahu, Dulu Ada Pemerintahan di Antara Kabupaten dan Kecamatan, Namanya Kawedanan
Masyarakat mungkin pernah mendengar istilah Kawedanan atau Wedana. Tetapi jarang yang tahu maksud istilah itu.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG COM, BANJARNEGARA - Masyarakat mungkin pernah mendengar istilah Kawedanan atau Wedana.
Tetapi jarang yang tahu maksud istilah itu.
Maklum, status Kawedanan sudah lama dihapus dari istilah pemerintahan Republik Indonesia.
Kawedanan merupakan kegiatan pemerintahan yang berada di bawah kabupaten, dan di atas kecamatan.
Status Kawedanan masih berlaku pada masa Hindia Belanda hingga era reformasi.
Pasca status kawedanan dihapus, wilayah administrasi pemerintahan di bawah kabupaten adalah kecamatan.
Meski lama dibubarkan, jejak keberadaan kawedanan ternyata masih terlihat di berbagai daerah.
• PMII Demak Ajak Anggota Barunya Tanam Mangrove di Desa Surodadi Sayung
• Sadar Stok Darah di PMI Selalu Kurang, AKBP Rudy Cahya Pimpin Semua Polisi di Kebumen Donor Darah
• Ginanjar Sumringah Dapat Rp 100 Ribu dari AKBP Rudy Cahya Kurniawan
• Status Darurat Bencana Kekeringan di Banjarnegara Dicabut Namun Sejumlah Desa Masih Alami Kekeringan
Sebuah bangunan kayu yang berdiri di komplek kantor BPBD Banjarnegara tampak berbeda dengan bangunan modern di sekitarnya.
Desain bangunan masih mempertahankan ciri khas rumah tradisional Jawa (joglo).
Bangunan itu belum lama didirikan di tempat itu.
Tetapi usia bangunan itu sebenarnya jauh lebih tua dari bangunan kantor di sekitarnya.
Bangunan berukuran sekitar 8x8 meter itu rupanya adalah bekas kantor Kawedanan Karangkobar Banjarnegara.
Kepala BPBD Banjarnegara Arief Rahman mengatakan, bangunan eks kawedanan itu dipindahkan dari tempatnya semula di Kecamatan Karangkobar ke komplek kantor BPBD dengan berbagai pertimbangan.
"Usianya diperkirakan lebih dari 100 tahun,"katanya
Arief melihat aset negara itu mulanya tak terawat dan mangkrak di tempat asalnya.