BNNP Jateng Ringkus Pengedar Narkotika di Kendal yang Dikendalikan dari Lapas Kedungpane Semarang
BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kendal yang dikendalikan napi kasus di Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Kendal yang dikendalikan oleh seorang napi kasus narkotika di Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang.
Napi yang bernama Fepri Suwelo itu melakukan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas saat sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara akibat kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Nusakambangan, beberapa tahun lalu.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula tertangkapnya Sigit di Kelurahan Bandengan Kendal pada 10 November 2019.
Dalam penangkapan Sigit, tim Satgas BNN Provinsi Jateng menemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus sabu seberat 300 gram dan 3 paket sabu siap edar dengan berat 17 gram.
Sabu itu pelaku peroleh dari Jakarta melalui instruksi dari Fepri Suwelo yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kedungpane.
"Setelah melakukan penangkapan SGT (Sigit). Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Kedungpane untuk melakukan penggeledahan kamar lapas milik FS (Fepri Suwelo). Dalam kamar itu kami mendapatkan dua buah ponsel untuk komunikasi," ujarnya, di Kantor BNN Kendal pada Rabu (13/11/2019).
Benny mengatakan, bahwa kasus ini merupakan kasus narkotika yang ketiga kalinya menjerat Fepri Suwelo.
Menurutnya, pada kasus narkotika pertama Fepri Suwelo mendapatkan vonis hukuman penjara 8 tahun dan kasus narkotika yang kedua Fepri Suwelo dikenai vonis hukuman penjara 10 tahun.
"Pada kasus ini tersangka kami jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 112,114,dan 132 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," paparnya.
Ia menambahkan, selama tahun 2019 ini pihaknya berhasil mengungkap kasus narkotika dengan jumlah tersangka 52 orang dan barang buktinya yakni 6,6 kilogram sabu, 62 kilogram ganja dan 486 pil ekstasi.
"Kami serius dalam penanganan narkoba. Tidak sampai di tingkat bandarnya, kami juga kembangkan hingga pemberantasan di tingkat Kartel Narkoba," jelasnya.
Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta mengatakan, pihaknya siap bersinergi dengan BNN di semua tingkatan, dalam pemberantasan narkoba di Kendal.(Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/fepri-suwelodan-sigit-di-bnn-kendal-pada-rabu-13112019.jpg)