Mbak Rini Asal Purworejo Tewas Tanpa Busana Setelah Berhubungan Intim, Istri Pelaku Lucuti Baju
Wanita asal Desa Brenggong, Kabupaten Purworejo tersebut rupanya tewas setelah berhubungan intim.
Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Nasib nahas menimpa Tumarni alias Mbak Rini seorang wanita penjaga warung di Pemalang, Jawa Tengah.
Wanita asal Desa Brenggong, Kabupaten Purworejo tersebut rupanya tewas setelah berhubungan intim.
Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai wanita penjaga warung itu tewas setelah mengajak seseorang berhubungan intim.
• BERITA LENGKAP: Mayat Mbak Rini Tak Berbusana Tewas Setelah Berhubungan Intim, Pelaku Satu Keluarga
• Dihargai Rp 14 Miliar Jika Bisa Tangkap Wanita Cantik Ini, 100 Orang ISIS Terbunuh di Tangannya
• Kereta Api Kalijaga Solo-Semarang Dikabarkan Resmi Berhenti Beroperasi, Ini Penjelasan PT KAI
• Viral Video Oknum Polisi Berkelahi dengan Oknum Anggota TNI, Begini Kronologinya
Terlebih, saat ditemukan jasad wanita penjaga warung bernama Tumarni dalam kondisi tanpa busana di dalam warung yang terletak di Desa Wanarejen Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Bahkan, jasad korban Tumarni sudah banyak dihinggapi oleh serangga.
Polisi pun saat ini sudah menetapkan satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hubungan intim tersebut itu dilakukan di dalam warung milik korban.
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.
"Karena perselisihan usai berhubungan intim, pelaku menghabiskan nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya, Senin (12/11/2019).
Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
"Untuk istri sirih dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," tambahnya.
Ditangkap di Jakarta
Seorang tersangka berhasil diringkus di Jakarta pada Minggu (10/11/2019) di sekitaran Pasar Senen.
Menurut Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, pelaku tidak hanya satu orang.
Namun, sebanyak 3 orang yakni suami, istri dan anaknya.