Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penjelasan dan Keuntungan Karyawan Sudah Mendaftar BPJSTK ketika Kecelakaan Kerja

Setidaknya terdapat tujuh orang alami kecelakan kerja per harinya di wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Amanda Rizqyana
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) melayani peserta di Kantor BPJSTK Cabang Ungaran pada Rabu (13/11/2019) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Setidaknya terdapat tujuh orang alami kecelakan kerja per harinya di wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Ungaran, Reza Sahria.

Reza menyatakan sepanjang 2019, terdapat 1.374 klaim kecelakaan kerja dengan besaran Rp 5,1 miliar.

"Dari total klaim kecelakaan kerja sebanyak 1.374, lima di antaranya merupakan klaim kematian akibat kecelakaan kerja," ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Rabu (13/11/2019) siang.

BPJSTK Cabang Ungaran Tawarkan Manfaat Iuran Rp 11 Ribu Bagi  Guru Lingkup Kemenag

Pemkab Tegal Bantu Iuran BPJSTK Petani dan Nelayan Kecamatan Suradadi, Fajar Ungkap Alasan Ini

Pada kesempatan tersebut ia turut berbelasungkawa kasus kecelakaan kerja yang menimpa Muhamad Adji Massaid (20), karyawan PT Albasia Sejahtera Mandiri yang meninggal akibat terjepit mesin roll glue pada Senin (11/11/2019) silam.

Sayangnya, karyawan tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJSTK meskipun perusahaan tempat korban bekerja telah terdaftar sejak 2011 silam.

Reza mengaku tidak mendapat aduan atau laporan terkait musibah tersebut.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan karyawan, ia menerangkan hak yang diperoleh oleh ahli waris bila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Ahli waris akan mendapatkan 48 kali upah, beasiswa untuk anak yang berusia sekolah sebesar Rp 12 juta, uang kubur sebesar Rp 3 juta, dan santunan berkala total Rp 4,8 juta.

Ada pula biaya pemulasaraan jenazah sebesar Rp 1,5-2 juta dan biaya transportasi dari tempat kejadian ke rumah sakit.

Cakupan tersebut diperoleh bila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia yang terangkum dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Adapun pengertian kecelakaan kerja yang terkover oleh BPJSTK ialah ketika peserta mulai dari berangkat menuju tempat kerja melalui jalan yang biasa dilalui, selama dia berada di ruang kerjanya, dan dalam perjalanan pulang.

"Bila kecelakaan kerja tidak sampai meninggal dunia, bisa berupa luka atau catat, maka peserta akan mendapatkan biaya perawatan penuh sesuai standar rumah sakit pemerintah kelas 1 hingga sembuh dan biaya pengobatan bila terjadi cacat," terang Reza.

Selain JKK, ada pula program Jaminan Hari Tua (JHT) yakni simpanan sebagian gaji almarhum yang dititipkan di BPJSTK yang bisa diambil bila pensiun atau meninggal dunia atau sudah ingin menarik dananya.

Persyaratan pengajuan JHT ialah membawa kartu BPJSTK asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Selain JKK, JHT, ada pula Jaminan Kematian (JKM) bila terjadi kematian di luar waktu kerja, misalnya karena sakit atau meninggal mendadak.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved