Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berstatus Mantan Napi, Bisakah Ahok Jadi Bos BUMN menurut UU, Ini Penjelasan Mahfud MD

Menurutnya, mantan narapidana dilarang menjadi pejabat publik, sedangkan BUMN bukan badan hukum publik

Editor: muslimah
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

Ia menegaskan, syarat tersebut harus dipenuhi.

Jika masih mengikuti partai politik harus mengundurkan diri.

"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik, dan ini yang harus ditanyakan karena yang saya tahu kalau tidak salah Ahok bergabung dengan partai politik," ungkap dia.

Fadjroel menjelaskan, ada surat pakta integritas yang di dalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.

Wakil Menteri (BUMN, Budi Gunadi mengatakan jika BUMN membutuhkan talenta dari putra putri terbaik bangsa untuk bisa bergabung dengan BUMN.

Hal ini ia ungkapkan setelah dipanggilnya Ahok ke Kementerian BUMN, Rabu (13/11/2019).

Kedatangan Ahok untuk bertemu dengan Menteri BUMN, Erick Thohir dan dikabarkan Ahok akan mendapatkan jabatan di satu perusahaan strategis BUMN.

"Nah kita membutuhkan talent-talent putra putri terbaik bangsa untuk bisa bergabung dengan BUMN."

"Untuk menjalankan amanah Pak Presiden yang disampaikan oleh Pak Menteri. Jadi saya rasa arahnya ke sana," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Rabu (13/11/2019).

Menurutnya Presiden Jokowi akan mendengarkan aspirasi dan tahu siapa yang bisa membangun BUMN ke depannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Jelaskan Ahok Tetap Bisa Jadi Pejabat BUMN Meski Berstatus Mantan Narapidana

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved