Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Majelis Hakim PN Semarang Memvonis Rimbawan 13 Tahun Penjara

Pada sidang tersebut ketua majelis hakim Andi Astara menjatuhkan vonis kepada Rimbawan selama 13 tahun penjara.

Tayang:
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Oknum Notaris asal Bali yang merupakan terdakwa kasus asusila terhadap anak tirinya I Nyoman Adi Rimbawan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus asusila terhadap anak, I Nyoman Adi Rimbawan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (18/11/2019).

Sebelum dibacakan amar putusan terdakwa yang berprofesi sebagai notaris menyatakan kurang sehat kepada majelis hakim.

"Saya agak kurang sehat majelis hakim,"ucapnya sebelum sidang.

Mengetahui hal tersebut Ketua Majelis Hakim Andi Astara bersama hakim anggota Puji Widodo dan Andi Risa Jaya tetap melanjutkan jalanannya sidang beragendakan putusan.

Pada sidang tersebut ketua majelis hakim Andi Astara menjatuhkan vonis kepada Rimbawan selama 13 tahun penjara.

Selain hukuman badan Rimbawan juga dikenakan denda sebanyak Rp 1,5 miliar dengan kententuan apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama empat bulan.

"Mengadili terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau acaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU),"jelasnya.

JPU Kejati Jateng Tuntut Oknum Notaris I Nyoman Adi Rimbawan Penjara 15 Tahun

Notaris Asal Semarang Jane Margaretha Hadir Jadi Saksi Kasus Dugaan Rudapaksa yang Menjerat Rimbawan

Dalam pertimbangannya Majelis hakim menyatakan semua unsur yang terdapat dalam dakwaan alternatif pertama pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak telah terpenuhi.

Majelis juga tidak menemukan hal-hal yang dapat mengahapuskan pertanggungjawaban pidana sebagai alasan pembenaran atau pemaaf.

"Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,"tutur dia.

Ia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mengakui perbuatannya, terdakwa seharusnya melindungi saksi korban TS namun merusak masa depannya.

Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena adanya kesempatan dari ibu korban Jane Margaretha Maharani yang mengizinkan terdakwa tinggal bersama, beberapa tahun lamanya tanpa adanya ikatan perkawinan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim rendah dari tuntutan JPU.

Dalam amar putusan JPU menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 1,5 Miliar.

Meski vonis lebih rendah dari tututan JPU terdakwa langsung mengajukan upaya hukum Banding.

Sementara dari pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (rtp)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved