Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

167 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang Menunggak, Total Rp 104,3 M

"Itu yang peserta mandiri. Kalau pekerja jarang, apalagi yang didanai APBD, semua sudah dibayar," tutur Azis, Rabu (20/11/2019)

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan cabang Kota Semarang, Abdul Azis 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Kesehatan Cabang Kota Semarang, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 167.404 peserta jaminan sosial kesehatan di Kota Semarang dan Kabupaten Demak menunggak pembayaran premi bulanan. Angka tunggakan mencapai Rp 104.296.027.041.

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan cabang Kota Semarang, Abdul Azis mengatakan, jumlah peserta yang menunggak tersebut mayoritas merupakan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

"Itu yang peserta mandiri. Kalau pekerja jarang, apalagi yang didanai APBD, semua sudah dibayar," tutur Azis, Rabu (20/11/2019).

Azis menyayangkan para peserta BPJS dari segmen PBPU ini seringkali hanya membayar saat mereka tengah sakit dan menggunakan kartu tersebut. Padahal, prosedur sebuah asuransi tidak demikian.

"Banyak sekali yang beranggapan 'saya kan tidak memakai, ya saya tidak bayar'. Tapi yang namanya asuransi tidak seperti itu," ujarnya.

Banyaknya para peserta yang menunggak ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tunggakan BPJS kesehatan semakin besar di sejumlah mitra rumah sakit.

Azis menyebutkan, biaya pelayanan kesehatan dari Januari hingga Oktober 2019 sebesar Rp 2.406.096.757.544. Sementara penerimaan iuran sebanyak Rp 1.048.473.532.071.

Adapun upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan agar para peserta segera membayar tunggakan diantaranya dengan upaya telecollecting dan pemberian sosialisasi oleh kader JKN-KIS kepada para peserta BPJS Kesehatan.

"Ada tellecollecting, kami telepon kepada para peserta agar membayarkan tunggakannya. Untuk yang menunggak 24 bulan, kader JKN-KIS juga mendatangi, mengimbau, memberikan sosialisasi kepada peserta. Para peserta bisa mencicil tunggakan tersebut," jelasnya.

Lanjutnya, upaya menaikkan iuran BPJS ini juga diharapkan dapat menutup tunggakan-tunggakan di setiap rumah sakit.

Hingga kini, BPJS masih memiliki tunggakan Rp 534.093.649.424 per 31 Oktober 2019 di 25 rumah sakit yang ada di Kota Semarang maupun Kabupaten Demak.

Tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS dengan mekanisme first in first out.

"Artinya, pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakti yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu," paparnya.

Pihaknya juga menawarkan program Supply Chain Financing (SCF), yakni pinjaman dana kepada perbankan yang dapat dipakai oleh pihak rumah sakit yang klaimnya belum dibayar oleh BPJS.

"Kemudian, BPJS yang akan melunasi tagihan yang timbul dari program SCF ini beserta bunganya. Sehingga, pihak rumah sakit tidak akan dirugikan dengan adanya tunggakan klaim," tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved