UMK Jateng 2020
BREAKING NEWS: UMK Jateng 2020 Ditetapkan, Ketua DPRD Minta Pengusaha Berkomitmen
Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto, menyatakan regulasi yang digunakan pemprov dalam menyusun UMK 2020 sudah tepat
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyepakati usulan Gubernur Ganjar Pranowo terkait rencana penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020.
Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto, menyatakan regulasi yang digunakan pemprov dalam menyusun UMK 2020 sudah tepat.
Yaitu mengacu PP No 68 tahun 2015.
Peraturan tersebut menyatakan penentuan UMK ditentukan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
• Ini Daftar UMK Jateng 2020 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Resmi Diumumkan Ganjar Pranowo
"Kami menyepakati usulan eksekutif tentang UMK 2020 sepanjang acuan yang digunakan tidak menyalahi aturan. Kami menyetujuinya," kata Krebo, sapaan akrabnya, Rabu (20/11/2019).
Penetapan upah itu berlandaskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.
Persentase itu rinciannya inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Penetapan juga atas dasar sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.
"UMP yang disepakati merupakan batas minimum yang harus ditaati kabupaten/kota. Angka UMK tidak boleh lebih rendah dari upah provinsi," ucapnya.
Krebo menegaskan agar pengusaha berkomitmen dengan nilai UMK yang ditetapkan.
"Kalau sudah disepakati ya harus dijalankan. Jangan nanti malah ditangguhkan pembayaran UMK-nya," tandasnya.
Di samping itu, ia juga meminta pemerintah daerah untuk mencermati fenomena hengkangnya investor dari sejumlah daerah.
Karenanya, penetapan UMK 2020 diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan pengusaha.
"Di beberapa daerah ada yang tidak kondusif, UMK-nya terlalu memberatkan pengusaha. Akhirnya pengusahanya hengkang ke daerah lain," jelasnya.
Ia juga meminta Gubernur untuk mempermudah perizinan investasi. Sebab, keluhan terkait sulitnya perizinan banyak muncul di sejumlah daerah.
"Di kabupaten/kota, investor yang mau masuk sering kesulitan soal perizinan. Kami berharap gubernur bisa menghadirkan bupati/ wali kota untuk mempermudah perizinan usaha sesuai perintah presiden," imbuhnya. (mam)