Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eli Menangis, Ustadz Yusuf Mansur Minta Korban First Travel Ikhlas: Insyaallah Sudah Tercatat Umroh

Ustadz Yusuf Mansur memberikan nasehat kepada jamaah calon umrah korban first travel.Ustadz Yusuf Mansur meminta para korban fisrt tarvel untuk ikhlas

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Eli menangis ketika Ustadz Yusuf Mansur minta korban ikhlas 

Ustad Yusuf Mansur lalu mengatakan bahwa korban first travel adalah jamaah yang sudah tercatat.

ustadz Yusuf Mansur mengatakan jika korban first travel ikhlas, maka akan diberikan kenikmatan berlipat ganda dari Allah.

"Bapak-ibu sudah tercatat InsyaAllah jamaah umrah, dan saya kira hadiahnya pasti doubel, bakal panjang umurnya, disembuhkan penyakitnya, malah bisa haji," ujarnya.

Ustad Yusuf Mansur meminta agar para jamaah tidak dendam.

"Kita jangan dendam, jangan amarah, yang kemudian tidak membuka pintu barokah, itu sebagai ikhtiar sebagai generasi besok agar tidak ketipu, mengembalikan uang kita yang halal, buang jauh-jauh amarah," ujarnya.

Ustadz Yusuf Mansur lalu berharap semoga pemerintah mampu memberikan kebijakan untuk memberangkatkan 63 ribu orang.

"Jadi 63 ribu jamaah ini insyaAllah akan dicatat sebagai calon jamaah dan bakal lebih dapat dari itu semua, semoga negara diberi kekuatan dan diberi jalan untuk mengeksesuksi 63 ribu pakai uang negara," ujar ustad Yusuf Mansur.

Ustadz Yusuf Mansur menegaskan jika Ibu Ely bisa umrah Januari jaunari berangkat.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara.

Terkait hal itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.

"Klien kami dalam waktu dekat akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI," kata Chief Communications DNT Lawyers, Dominique dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019).

Dominique mengatakan, peninjauan kembali sejalan dengan pernyataan dari Jaksa Agung bahwa putusan kasasi First Travel bermasalah.

Seharusnya secara hukum sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak, yakni para korban biro travel tersebut.

"Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan Putusan Kasasi First Travel bermasalah. Seharusnya secara hukum, aset barang bukti pada kasus ini diserahkan kepada korban.

Tidak hanya itu, kuasa hukum korban juga mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi aset First Travel.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved