Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Jateng 2020

Ini Besaran UMK Kota Tegal 2020, Kenaikan Tertinggi di Jateng, Begini Komentar Dedy Yon

Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2020 se-Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) se-Jawa Tengah termasuk Kota Tegal pada 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore.

UMK Kota Tegal 2020 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 1.925.000.

Dalam kesempatan itu, Ganjar menyebutkan Kota Tegal mengalami kenaikan tertinggi sebanyak 9,25 persen.

Merespon itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menginginkan, para pengusaha dan buruh menerima keputusan tersebut.

Menurutnya, angka UMK Kota Tegal sudah dihitung sesuai kebutuhan buruh dan mempertimbangkan penghasilan pengusaha.

"Tentu itu komposisi yang seimbang. Tidak terlalu memberatkan pengusaha, tapi juga bisa memberikan kesejahteraan bagi para buruh," kata Dedy Yon saat dihubungi tribunjateng.com, Rabu (20/11/2019).

Mengenai UMK Kota Tegal alami kenaikan tertinggi, Dedy Yon mengatakan, itu sudah melalui rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Tegal.

Memang ada kenaikan besaran angka sekira Rp Rp 163.000.

Dari yang semula Rp 1.762.000 menjadi Rp 1.925.000.

Meski begitu, Dedy Yon menilai, idealnya UMK Kota Tegal itu di angka Rp 2 juta.

Dedy Yon juga bersyukur, UMK Kota Tegal masih di atas tiga daerah di sekitar, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang.

"Tahun depan harapannya sudah Rp 2 juta. Untuk tahun ini kita menyesuaikan tahapan yang sudah ada dulu," ungkapnya.

Dedy Yon juga berharap, antara pengusaha dan buruh harus menerima putusan ini.

Dengan penghasilan yang meningkat, buruh semakin ditingkatkan kerjanya. Baik dari tanggung jawab maupun kejujurannya.

Dari pengusaha, bisa memahami kebutuhan para buruh. Kebutuhan untuk hidup, memenuhi sandang, pangan, dan papan.

"Kalau melihat angka Rp 1,9 juta, itu hanya cukup untuk makan satu orang dalam satu bulan. Tidak cukup untuk anak dan keluarganya juga. Tapi kita masih harus bersyukur atas kenaikan ini," jelasnya.

Sementara, General Manajer Pesonna Hotel Saunan Rasyid, merasa bersyukur dengan UMK Kota Tegal yang telah diresmikan.

Saunan yang juga menjadi Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tegal, berharap nominal tersebut bisa diterima pengusaha dan buruh.

Ia sendiri menilai, angka itu masih relatif diterima.

Hanya saja, ia berharap Pemerintah Kota Tegal harus bisa memastikan UMK Kota Tegal 2020 bisa teraplikasikan.

"Tinggal tugas pemerintah mengawasi apakah teraplikasikan di lapangan. Sebab, saya hanya sering mendengar masih banyak pekerja yang menerima upah dibawah UMR," kata Saunan melalui pesan singkat Whatsapp. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved