UMK Jateng 2020
Jika Ada Perusahaan Tak Bayar Sesuai UMK di Jateng 2020, Ganjar: Laporkan!
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK di Jateng 2020. Laporkan saja. Selama ini juga banyak yang melapor," tegas Ganjar
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng tahun 2020 telah diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019).
Sebelumnya, gubernur telah meminta bupati/wali kota untuk menyampaikan rekomendasi UMK Jateng 2020 selambatnya pada 4 November 2019 kemarin.
"Semua bupati/ wali kota telah menyampaikan usulan atau rekomendasi UMK Jateng 2020," kata Ganjar.

Gubernur juga mempertimbangkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Tengah yang membahas UMK 2020.
Orang nomor satu di Jateng itu juga menegaskan agar pekerja atau buruh melapor jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Laporkan saja. Selama ini juga banyak yang melapor melalui medsos (media sosial)," tandasnya.
• Segini Besaran UMK Kota Semarang 2020, Tertinggi di Jateng, Hendi: Alhamdulillah
• Ini Daftar UMK Jateng 2020 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Resmi Diumumkan Ganjar Pranowo
• BREAKING NEWS: UMK Jateng 2020 Ditetapkan, Ketua DPRD Minta Pengusaha Berkomitmen
Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
Sementara, Plt Kepala Disnakertrans Jateng, Susi Handayanie, menuturkan sebelumnya ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 kemarin.
"Ada satu perusahaan di Kendal. Tapi sekarang sudah menerapkan upah sesuai UMK. Sudah beres," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, hingga saat ini perusahaan di Jateng sudah 100 persen memberikan upah sesuai UMK. (mam)