UMK Jateng 2020
Segini Besaran UMK Kota Semarang 2020, Tertinggi di Jateng, Hendi: Alhamdulillah
Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah (Jateng) tahun 2020 telah diumumkan pada Rabu (20/11/2019) sore ini.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini nominal UMK Kota Semarang 2020 sebagaimana yang diumumkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Pengumuman mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah (Jateng) termasuk UMK Semarang 2020 dilakukan pada Rabu (20/11/2019) sore ini.
UMK Kota Semarang 2020 menjadi yang tertinggi sebesar Rp 2.715.000.
Mengetahui hal tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) langsung memberikan responnya.
“Alhamdulillah,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com melalui pesan singkat.
Orang nomor wahid di Kota Semarang tersebut berharap bahwa seluruh pihak dapat memahami dan menerapkan jumlah upah yang telah ditentukan tersebut.
Sebagai informasi, penetapan daftar UMK tersebut diumumkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di rumah dinasnya di Puri Gedeh, Jl Gubernur Budiono, Gajahmungkur, Kota Semarang, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penetapan oleh gubernur itu berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jateng dengan pertimbangan dewan pengupahan.
Sesuai PP nomor 78 tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, UMK naik minimal 8,51 persen.
Hendi beberapa waktu lalu sempat mengusulkan angka yang sudah dipertimbangkan sesuai aturan dan kondisi Kota Semarang.
“Usulan harus sesuai aturan hukum dan kami juga sesuaikan kemampuan perusahaan. Kalau penambahannya sesuai aturan ditambah sedikit,” ungkapnya. (tribunjateng/rez)