Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Persoalan Sampah Belum Usai Setelah Penutupan TPA Ilegal Rowosari, Ini Upaya Pemkot Semarang

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebut tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi permasalahan sampah

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
PERSOALAN SAMPAH - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancara awak media di halaman Balaikota Semarang, Kamis (2/9/2025). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebut tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi permasalahan sampah yang muncul setelah penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Diketahui, warga sekitar mengeluhkan tidak adanya solusi alternatif usai penutupan, sehingga menyebabkan penumpukan dan keterlambatan pengangkutan sampah.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengakui penanganan dari pihak pemerintah belum maksimal.

Ia mengatakan, saat ini Pemkot masih berupaya mencari lokasi pengganti untuk TPS yang ditutup, namun hal tersebut belum menemukan titik kesepahaman antara masyarakat dan Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Nah, ini PR bagi kita. Karena masyarakat yang memiliki sampah ini kan butuh buang sampah.

Tugasnya pemerintah kota itu membangun di titik tertentu," kata Agustina kepada Tribun Jateng, Kamis (2/10/2025).

Dia memaparkan, telah mendorong koordinasi ulang antara masyarakat dengan DLH guna mempercepat penentuan lokasi TPS pengganti.

"Titik tertentu (TPS) inilah yang masih harus dikoordinasikan antara masyarakat dengan (dinas) lingkungan hidup. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan selesai," lanjutnya.


Agustina juga menyinggung mengenai banyaknya kekosongan jabatan di lingkungan Pemkot Semarang.

“Kita terus bekerja keras untuk itu, dengan proses-proses mutasi dari berbagai macam kepegawaian di DLH, bolong-bolong karena pensiun dan sebagainya.

Dengan kewenagaan yang dimiliki setelah tanggal 20 Agustus itu, kita bisa melakukan pengisian," katanya.

Ia mengungkapkan, langkah ini diharapkan dapat menambah jumlah petugas yang fokus pada pengangkutan sampah.

"Ya walaupun masih harus tetap pemberitahuan dan lain sebagainya, izin dari berbagai kementerian, tapi itu kita lakoni dan mudah-mudahan ini juga akan membantu jumlah petugas yang konsen terhadap pengangkutan sampah," ungkapnya.

Namun, ia menegaskan persoalan utama masih berada pada kesepahaman antara masyarakat dengan DLH terkait lokasi TPS baru.

Agustina mengakui warga enggan TPS ditempatkan di dekat permukiman mereka, sehingga proses penentuan titik TPS pengganti berjalan lambat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved