Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ustadz Yusuf Mansur Akan Berangkatkan Umrah Ibu Eli, Korban First Travel Menangis

Ustad Yusuf Mansur akan memberangkatkan umrah ibu Eli korban frist travel. Ibu Eli langsung menangis.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Ustadz Yusuf Mansur Akan Berangkatkan Umrah Ibu Eli, Korban First Travel Menangis 

Eli mengaku tak ikhlas jika uang itu diserahkan ke pemerintah.

"Bahkan terdengar bahwa uang itu diserahkan ke pemerintah, saya jujur tidak ikhlas, karena saya benar-benar mencari uang dari hasil keringat saya," ujarnya.

"Sampai tanggal 17 kemarin, ibu saya meninggal, nasib saya belum ada kepastian, ibu saya ingin melihat saya bernagkat umrah, saya ingin meminta kejelasan, dan semua orang yang nasibnya sama seperti saya, mohon pemerintah memberikan kejelasan," ujar Eli sambil menangis.

Sukmawati: Saya Tahu Nabi Itu Derajatnya Sangat Tinggi, Saya Bukan Anak Kecil

Fahri Hamzah Dukung Ahok Bongkar Borok Korupsi di BUMN, namun Ia Sesalkan Sikap Jokowi

Luna Maya Klaim Cerita Rumah Kentang di Bandung Kisah Nyata, Soal Anak Kecil Jatuh ke Kuali

Diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara.

Terkait hal itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.

"Klien kami dalam waktu dekat akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI," kata Chief Communications DNT Lawyers, Dominique dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019).

Dominique mengatakan, peninjauan kembali sejalan dengan pernyataan dari Jaksa Agung bahwa putusan kasasi First Travel bermasalah.

Seharusnya secara hukum sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak, yakni para korban biro travel tersebut.

"Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan Putusan Kasasi First Travel bermasalah. Seharusnya secara hukum, aset barang bukti pada kasus ini diserahkan kepada korban.

Tidak hanya itu, kuasa hukum korban juga mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi aset First Travel.

"Terkait hal ini secara formal, Penasehat Hukum akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok," ujar dia.

Adapun pengajuan PK tersebut bukan serta-merta diajukan. Dominique mengatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya telah menemukan bukti baru dan kekeliruan majelis hakim tingkat pertama.

"Secara detil akan kami sampaikan kemudian saat pengajuan peninjauan kembali dalam 2 minggu ke depan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved