Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Jateng 2020

BERITA LENGKAP : Daftar UMK Jateng 2020, Heru Kecewa Angka Kenaikan UMK Diumumkan Gubernur Ganjar

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 di Jawa Tengah telah diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (20/11).

Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
UMK Semarang 2020 dalam daftar UMK Jateng 2020 

TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 di Jawa Tengah telah diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (20/11).

Besaran UMK tahun ini mendapatkan tanggapan bervariasi dari berbagai pihak.

Sekretaris DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo menyatakan, para buruh kecewa dengan besaran UMK yang ditetapkan.

“UMK 2020 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menggunakan formulasi PP 78/2015 rata-rata kenaikan sebesar 8,51%, tentunya kami merasa kecewa,” kata Heru saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (20/19).

Menurutnya kenaikan sebesar 8,51% tidak relevan untuk biaya hidup ditahun 2020, idealnya kenaikan upah di Jawa tengah di tahun 2020 minimal sebesar 12,5%. Pertimbangannya adalah kebutuhan hidup layak (KHL) dan biaya kebutuhan jaminan sosial yang belum terakomodir dalam komponen KHL, yaitu

pembayaran iuran BPJS sebesar 4% yang dipotong upah pekerja/buruh setiap bulannya.

“Kami juga mendesak Gubernur untuk memerintahkan dewan pengupahan provinsi dan bupati/walikota untuk melaksanakan survei KHL dengan komponen item KHL terbaru, mulai Januari 2020 yang dilakukan oleh Dewan pengupahan kota/kabupaten sebagai dasar penetapan UMK tahun 2021,” ujar Heru yang juga Ketua KSPN Kota Semarang itu.

Hal senada disampaikan Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekaligus Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim. Aulia menuturkan kenaikan UMK tidak sesuai dengan harapan buruh.

"Cerita sudah tertebak, seorang Ganjar tidak akan pernah berani condong ke yang lemah (buruh). Karena ada kepentingan Ganjar saat ini untuk menarik sebanyak banyaknya investasi," kata Aulia kepada Tribun Jateng, Rabu.

Menurutnya, dengan menekan upah buruh, ia pastikan daya beli masyarakat Jateng akan semakin turun.

Ia mencontohkan kesenjangan upah 2020 antara Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000 dengan Kota Semarang yakni Rp 2.715.000.

Hal ini juga mengakibatkan upah buruh di Jateng terpaut sangat jauh dengan provinsi tetangga, Jawa Barat ataupun Jawa Timur.

"Penyetaraan upah menjadi penting supaya adil untuk rakyatnya. Kemudian, agar upah Jateng mampu mengejar ketertinggalan upah dari dari provinsi lainnya," kata Aulia.

Menurutnya dibutuhkan penyusunan konsep upah layak untuk buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Hal itu berdasarkan pada kajian dan kondisi ketenagakerjaan, dengan harapan dapat mendorong tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh beserta keluarganya

"Seharusnya Pak Ganjar berani mengambil sikap yang lebih pro dengan kaum yang lemah, yakni menaikkan upah Jateng sesuai dengan kondisi riil masing-masing kabupaten/kota," ujarnya.

Sebelumnya, gubernur telah meminta bupati/wali kota untuk menyampaikan rekomendasi UMK 2020 selambat-lambatnya 4 November 2019 kemarin.

"Semua bupati/wali kota telah menyampaikan usulan atau rekomendasi UMK 2020," kata Ganjar. Gubernur juga mempertimbangkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Tengah yang membahas UMK 2020.

Ganjar menegaskan agar pekerja atau buruh melapor jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Laporkan saja. Selama ini juga banyak yang melapor melalui medsos (media sosial)," tandasnya.

Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.

Hendi bersyukur

UMK Ibu Kota Jateng, Kota Semarang menjadi yang tertinggi sebesar Rp 2.715.000. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) langsung memberikan responnya.

“Alhamdulillah. Semoga semua pihak dapat memahami dan menerapkan jumlah upah yang telah ditentukan,” kata Hendi melalui pesan singkat kepada Tribun Jateng, Rabu.

Hendi beberapa waktu lalu sempat mengusulkan angka yang sudah dipertimbangkan sesuai aturan dan kondisi Kota Semarang.

“Usulan harus sesuai aturan hukum dan kami juga sesuaikan kemampuan perusahaan. Kalau penambahannya sesuai aturan, ditambah sedikit,” ungkapnya.

Apindo Kota Semarang sambut baik

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, Bagus Andrianto mengatakan, pihaknya menerima apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah.

Menurutnya, keputusan yang diambil sudah dipertimbangkan oleh pemerintah sebijak mungkin agar iklim ekonomi di Kota Semarang terus kondusif.

"UMK yang ditetapkan memang ada sedikit kenaikan dari usulan kami. Kenaikannya sekitar Rp 3 ribu. Itu hanya untuk mempermudah perhitungan, sehingga dibulatkan dari Rp 2.711.217 menjadi Rp Rp 2.715.000. Ini sudah final. Kami tidak mempermasalahkan dan sudah terima," papar Bagus.

Bagus melanjutkan, jika melihat pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang, angka tersebut memang cukup memberatkan. Namun, bagaimana pun ia tetap akan melaksanakan kebijakan pemerintah. Penetapan UMK itu juga sudah sesuai dengan PP 78/2015 tetang pengupahan.

"Angka itu bisa dibilang moderat, bisa juga berat. Tapi kami tetap menjalankan agar pengusaha dan buruh bisa sama-sama berjalan," tambahnya.

Ia menyebutkan, ada kisaran 1.800 hingga 2.000 perusahaan di Kota Semarang. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Apindo, hampir sebagian besar sudah membayar para buruhnya sesuai UMK.

Apindo Jateng akan mengawasi anggotanya untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi menyebut kenaikan upah yang ditetapkan memang berat bagi pengusaha. Terlebih ekonomi global sedang lesu, kinerja ekspor menurun, mempengaruhi revenue yang didapat perusahaan.

"Namun oke lah keputusan ini akan kami patuhi, saya sudah minta seluruh anggota Apindo Jateng untuk mematuhi keputusan ini tetap dengan pengawasan kami juga," terang Frans. (val/eyf/rez/mam/dta/ear)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved