Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Bupati Sragen Divonis Hakim Penjara 1 Tahun, Terdakwa Masih Pikir-pikir

Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rohman divonis penjara 1 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor semarang

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur menyambut pendukungnya setelah jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rohman jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).

Dia terjerat kasus penyelewengan bilyet deposito dana Kas Daerah. 

Kasus itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,2 miliar.

Terdakwa Agus tak sendiri.

Dia ditemani para pendukungnya.

Mereka mengenakan kaus bergambarkan Agus Fatchur Rohman dan bertuliskan korban politik.

Ketua Majelis Hakim, Sulistyono menyatakan terdakwa bersalah.

Mantan Bupati Sragen periode 2011- 2016 telah melanggar sebagaimana dakwaan subsider yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Majelis Hakim membebaskan terdakwa dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, serta menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya, dengan pidana yang dijatuhkan dan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tegasnya saat memimpin jalannya persidangan.

Ini Alasan Pengunduran Sidang Tuntutan Mantan Bupati Sragen Agus Fatchurrahman

Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Kasda 2003-2011

Ditahan Kejari Karena Kasus Dugaan Korupsi Kasda, Mantan Bupati Sragen: No Komen, Tanya Pengacara

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga tidak merasa bersalah.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa juga telah mengembalikan dana kas daerah (Kasda) Pemkab Sragen sebesar Rp 366 juta,"terangnya.

Terdakwa masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hal serupa diungkapkan juga JPU. (rtp)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved