UMK Kabupaten Banyumas Rp 1,9 Juta, Dewan Sebut Masih Kurang Ideal
Bupati Banyumas, Achmad Husein Bupati mengatakan jika keputusan tersebut mesti dipatuhi
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di 35 kabupaten dan kota pada Rabu (20/11/2019).
UMK di Kabupaten Banyumas sendiri telah diputuskan, yaitu sebesar Rp 1,9 juta.
Bupati Banyumas, Achmad Husein Bupati mengatakan jika keputusan tersebut mesti dipatuhi.
"Harus dipatuhi dan ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kabupaten Banyumas, Ahmad Darisun menganggap bahwa besaran UMK tersebut dianggap masih kurang ideal.
Pasalnya pihaknya mengupayakan agar UMK di Kabupaten Banyumas berada di atas sekitaran Rp 2 juta.
"Penetapan besaran UMK Rp 1,9 itu sudah ada tim khusus, dan sudah disesuaikan dengan aturan yang ada," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (21/11/2019).
Darisun menganggap pertumbuhan ekonomi di Banyumas saat ini sedang tumbuh.
Namun demikian besaran UMK yang diusulkan pihaknya belum bisa terpenuhi.
Jika dapat terpenuhi tentu akan membawa angin segar bagi para pekerja di Banyumas.
"UMK yang tinggi jelas akan membantu daya beli masyarakat, perekonomian menjadi bertumbuh," ungkapnya.
Pihaknya berharap UMK di Banyumas dapat lebih tinggi lagi, tetapi semua keputusan ada pada provinsi dan harus dihormati karena sudah melalui serangkaian tahapan.
"Kedepannya kami akan tetap berupaya untuk meningkatkan UMK di Banyumas.
Kalau bisa diatas Rp 2 juta, bisa lebih baik," katanya. (Tribunjateng/jti)