UMK Pati 2020 : Bupati Sebut Kenaikan Tak Akan Bebani Investor
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, Rabu (20/11/2019) kemarin.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, Rabu (20/11/2019) kemarin.
Adapun besaran UMK Kabupaten Pati yang ditetapkan ialah Rp. 1.891.000.
Artinya, UMK Pati mengalami peningkatan sebesar Rp 149 ribu dari UMK 2019 yang sebesar Rp 1.742.000.
Menanggapi hal ini, Bupati Pati Haryanto mengatakan, tidak ada masalah dalam penetapan tersebut.
Sebab, peningkatan jumlahnya sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Pati yang ia tandatangani.
• Bupati Asip Tegaskan Inspektorat Perketat Pengawasan Dana Desa
• Semua Jalur Pendakian Gunung Lawu Resmi Dibuka Kembali Mulai Hari ini
• Beberapa Pejabat Utama di Polres Purworejo Dimutasi, Ini Pesan AKBP Indra K Mangunsong
"Itu merupakan hasil kesepakatan, dan sudah sesuai dengan kemampuan daerah.
Nanti setiap tahun, kan, juga ditingkatkan sesuai regulasi pengupahan yang ada," ujar Haryanto ketika ditemui usai membagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Lengkong, Kecamatan Batangan, Kamis (21/11/2019).
Menurut Haryanto, peningkatan UMK ini tidak akan mempengaruhi iklim investasi di Kabupaten Pati.
Apalagi, jika dibandingkan beberapa daerah tetangga, di antaranya Jepara dan Kudus, UMK Pati masih tergolong rendah.
"Kalau dibandingkan Rembang, kita di atas sedikit.
Tapi saya kira ini tidak akan mempengaruhi (iklim investasi).
Kenaikannya masih wajar.
Tidak akan membebani investor," tambahnya.
Bagi Haryanto, besaran kenaikan UMK Pati telah mengakomodasi kepentingan rakyat (pekerja) maupun investor (pengusaha). (Mazka Hauzan Naufal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gharyanto-ist.jpg)