Bupati Asip Tegaskan Inspektorat Perketat Pengawasan Dana Desa
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, mengintruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah utama
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, mengintruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah utamanya terkait dana desa.
"Sesuai dengan undang-undang no 12 tahun 2017 tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam konteks pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dimandatkan ke Inspektorat," kata Bupati Asip kepada Tribunjateng.com, membuka Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) tahun 2019 di Aula Lantai 1 Setda, Kamis, (21/11/2019).
Terkait tugas pengawasan tersebut, pihaknya meminta agar inspektorat lebih kencang dan tegas lagi terutama terkait dana desa.
"Dana desa perlu pengawasan yang intensif dan serius agar pelaksanaanya berjalan dengan baik," ungkapnya.
• Semua Jalur Pendakian Gunung Lawu Resmi Dibuka Kembali Mulai Hari ini
• Beberapa Pejabat Utama di Polres Purworejo Dimutasi, Ini Pesan AKBP Indra K Mangunsong
Menurut Asip apalagi saat ini banyak terjadi transisi kepemimpinan pasca Pilkades serentak 13 November yang lalu.
"Saya minta kepada para incumbent yang kemarin tidak terpilih lagi agar menertibkan laporan keuangannya, kalau tidak mau tersangkut hukum," ujarnya.
Bupati Asip berharap dengan adanya kegiatan gelar pengawasan daerah yang dihadiri oleh para kepala OPD maka diharapkan akan meningkatkan mutu pengawasan.
"Endingnya dengan pengawasan yang baik, hal yang kemarin kurang baik menjadi baik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Pekalongan Ali Reza mengatakan selama kurun waktu tahun 2005 hingga 2019 terdapat 263 temuan dan 582 rekomendasi yang tercakup dalam 22 LHP dari BPK RI.
Dari 582 rekomendasi tersebut, telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 528 rekomendasi (90,72 %) dan masih dalam proses sebanyak 54 rekomendasi (9,28 %).
"Sedangkan nilai rekomendasi, sejumlah Rp 11,68 miliar telah ditindaklanjuti sejumlah Rp 8,66 miliar (74,14 %), sedangkan nilai yang sedang dalam proses penyelesaian sejumlah Rp 3,03 miliar (25,86 %)," katanya.
Ali mengungkapkan terkait dengan 54 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, tersebar pada 11 OPD, dengan rincian DPM PTSP Naker 6 rekomendasi, DPU Taru 3 rekomendasi, Dindikbud 18 rekomendasi, BPKD 11 rekomendasi, Dinporapar 2 rekomendasi, Sekretariat DPRD 1 rekomendasi, Dinperkim LH 4 rekomendasi, DPMD P3A PPKB 2 rekomendasi, Inspektorat 3 rekomendasi, Dinlutkan 1 rekomendasi, dan Disperindagkop dan UMKM 3 rekomendasi.
"Dimohon perhatian dan kerja sama OPD terkait untuk meningkatkan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dalam Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI tersebut di atas," tambahnya. (Dro)