Menristek Atur Calon Advokad Harus Kuliah Lagi 2 Tahun, Luhut : Kami Tidak Tunduk dengan Dikti
Dewan Pimpinan Nasional Peradi Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA) kritik adanya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
Ketua DPC Peradi RBA Semarang Broto Hastono mengatakan ada 30 peserta yang mengikuti PKPA pada gelombang pertama.
Pihaknya menghadirkan tenaga pengajar dari praktisi maupaun akademisi.
"Hal ini diharapkan mutu PKPA Undip bekerjasama dengan Peradi RBA dapat menghasilkan pengacara yang beritergritas tinggi, bermoral baik, dan tajam analisanya saat menjalankan profesi," tutur dia.
Broto menuturkan pengadaan PKPA tidak mengacu pada Permeristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.
Pihaknya lebih mengacu pada UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
"Dimana PKPA tidak empat semester melainkan pemadatan.
Sehingga tidak harus menempuh selama itu, "imbuhnya.
Ia mengatakan untuk menjadi advokat masih harus menempuh ujian profesi advokat (UPA), magang, dan penyumpahan.
Dirinya menampik PKPA ang diadakannya adalah terakhir.
"Kami akan laksanakan PKPA sampai batas waktu yang tidak ditentukan," pungkasnya. (rtp)