Bea Cukai Kanwil Jateng DIY 2 Hari Berturut Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal.
Penulis: hesty imaniar | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal.
Penggagalan dilakukan di dua lokasi dan dalam dua hari berturut-turut.
Sejak Kamis hingga Jumat (21-22/2019), total rokok yang disita sebanyak 2,62 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,88 miliar, dan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,23 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto berujar pihaknya tidak akan bersantai, utamanya memberantas rokok ilegal.
"Operasi Gempur Rokok Ilegal ini kami laksanakan di seluruh Indonesia. Khusus untuk wilayah Jateng dan DIY saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melakukan upaya pemberantasan lebih masif dan memberikan efek jera kepada para pelaku," katanya, Senin (25/11/2019).
• Bea Cukai Kudus Sita 220 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara, 2 Pelaku Ikut Diamankan
• Tips Mudah Cek Keaslian Cukai Rokok, Ini Bocoran Kantor Bea Cukai Tegal
• Bangun WBK, Bea Cukai Kupas Inovasi Pelayanan bersama Kemenpan-RB
Ia menyampaikkan rokok illegal itu sangat merugikan negara.
Dia menegaskan kepada pelaku dan masyarakat, untuk kembali ke jalan yang benar.
"Legal itu mudah, kami siap membantu secara gratis tanpa biaya apapun," jelasnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Gatot Sugeng Wibowo penggagalan berawal dari informasi masyarakat.
Informasi seputar ada kendaraan dari Jepara yang membawa rokok diduga illegal, dengan tujuan ke Sumatera.
"Hal-hal tersebut kami analisis dan kembangkan. Kami pun segera membentuk tim gabungan dengan KPPBC Semarang yang di backup Pomdam IV Diponegoro Semarang," katanya. (hei)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/barang-bukti-angkutan-rokok-ilegal.jpg)